JURNALMADANI - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, mengambil langkah strategis untuk menyelamatkan kondisi fiskal daerah yang tengah mengalami defisit. Dalam instruksi terbarunya, ia meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di seluruh lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing untuk memperketat penegakan Peraturan Daerah (Perda). Langkah tegas ini diambil sebagai upaya nyata untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kepatuhan regulasi yang lebih disiplin.
Dalam Rapat Koordinasi PPNS se-Kuansing yang digelar Senin (6/4/2026), Bupati menekankan bahwa kinerja penyidik tidak boleh lagi sekadar formalitas, melainkan harus lebih progresif dan inovatif. Ia meyakini bahwa penegakan aturan yang efektif di lapangan berkorelasi langsung dengan optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi.
"Di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang defisit, kehadiran PPNS yang bekerja sesuai koridor aturan diharapkan mampu berkontribusi besar dalam meningkatkan PAD," tegas Suhardiman.
Langkah penguatan penyidik di tingkat kabupaten ini mendapat apresiasi tinggi dan sorotan khusus dari Pemerintah Provinsi Riau.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau, Sri Sadono Mulyanto, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menyebut inisiatif Kabupaten Kuansing ini sebagai sebuah terobosan. Menurutnya, fokus Kuansing dalam menggerakkan mesin penyidik sipil untuk pemulihan ekonomi daerah adalah langkah yang sangat tepat.
“Upaya optimalisasi kinerja PPNS secara terstruktur seperti ini merupakan yang pertama di Provinsi Riau,” ungkap Sri Sadono Mulyanto.
Ia menambahkan bahwa sinergi antara penyidik sipil dan instansi penegak hukum lainnya sangat krusial. Hal ini tidak hanya memperkuat wibawa hukum pemerintah daerah di mata masyarakat dan pelaku usaha, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk mengamankan sumber-sumber penerimaan negara yang selama ini bocor atau tidak tergarap.
Rapat koordinasi yang berlangsung khidmat ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Polres Kuansing dan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Kehadiran unsur kepolisian dan yudikatif tersebut menggarisbawahi komitmen Pemerintah Kabupaten Kuansing untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam proses penyidikan non-kepolisian. Kerja sama ini memastikan bahwa setiap tindakan yustisial yang dilakukan PPNS memiliki landasan hukum yang kuat dan sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku.
Asisten I Setda Kuansing, Fahdiansyah, yang memimpin jalannya diskusi teknis, mencatat bahwa efektivitas kinerja PPNS sangat bergantung pada dukungan operasional dari Satpol PP serta supervisi hukum dari kepolisian dan kejaksaan. Sinergi antarinstansi menjadi kunci agar setiap pelanggaran Perda dapat diproses hingga tuntas. Ia berharap para penyidik dapat lebih berani dalam menindak pelanggaran yang berdampak langsung pada kerugian pendapatan daerah.
Secara yuridis, operasional PPNS di Kuansing berpijak pada mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Regulasi ini memberikan wewenang khusus bagi pegawai sipil tertentu untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri. Hal ini memberikan legalitas penuh bagi PPNS untuk bertindak sebagai "ujung tombak" penegakan aturan daerah. (mcr)

.jpg)