Bupati Irwan Buka APKASI Procurement Network 2018

Bupati Irwan Buka APKASI Procurement Network 2018
Bupati Kepulauan Meranti, Drs. Irwan, M.Si, selaku Ketua APKASI Bidang Keuangan Daerah, saat menyampaikan sambutannya

JAKARTA - Ketua APKASI Bidang Keuangan Daerah, Drs. Irwan M.Si, membuka sekaligus menjadi narasumber acara APKASI Procurement Network Tahun 2018. Kegiatan untuk meningkatkan profesionalitas aparatur pengadaan barang dan jasa itu, dipusatkan di Ball Room Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jum'at 27 April 2018.

Turut mendampingi Bupati Kepulauan Meranti, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Janefi Meza, Kepala Dinas Kesehatan Meranti dr. Irwan Suwandi, Kepala Bagian Humas dan Protokol Meranti, Kalaksa BPBD Meranti, Edy Afrizal dan lainnya.

Kegiatan ini merupakan komitmen APKASI yang konsen terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa yang mengandung resiko hukum bagi penyelenggara. Diharapkan melalui kegiatan itu seluruh aparatur pemerintahan terkait dapat terhindar dari permasalahan hukum dan hasil dari pengadaan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

Dalam pemaparannya dihadapan seluruh Bupati dan pejabat pengadaan se-Indonesia, Bupati Kepulauan Meranti Drs. Irwan M.Si, menyampaikan pentingnya kegiatan pengadaan barang dan jasa yang baik di suatu daerah sebagai salah satu rangkaian penguatan perencanaan pengelolaan keuangan.

"Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang baik dapat menjadi indikator tata kelola pengelolaan keuangan pemerintah daerah, oleh karena itu proses pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan perencanaan yang baik," ujar Ketua APKASI Bidang Keuangan Daerah itu.



Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang baik, menurutnya sesuai dengan tata cara dan strategi yang dibenarkan dalam UU.

Namun satu hal yang tidak bisa dipungkiri dan menjadi kendala disebagian besar daerah, adalah rasa ketakutan dari aparatur pengadaan barang dan jasa terjerat kasus hukum. Disinilah  menurut Irwan dibutuhkan peran Kepala Daerah untuk memberikan motivasi kepada aparatur pengadaan dan selain itu dibutuhkan kehati-hatian dalam melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

"Hal yang penting bagaimana Kepala Daerah memberikan motivasi dalam rangka penguatan kepada aparatur pengadaannya, mendorong staf agar bisa menyusun harga perkiraan sendiri sesuai dengan kondisi setempat, sehingga proses pengadaan barang dan jasa berjalan dengan lancar baik dari segi pengadaan hingga pertanggungjawaban," jelas Irwan.

Lebih jauh dijelaskannya, seiring dengan diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang merupakan perbaikan Perpres Nomor 54 Tahun 2010, Ketua APKASI Bidang Keuangan Daerah itu menghimbau kepada seluruh Bupati di Indonesia segera melakukan penyesuaian.

"Dengan telah dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, peraturan pengadaan barang dna jasa sudah harus diubah mengacu pada peraturan tersebut," ucap Irwan.



Sebelum dikeluarkannya E-Purchasing dan E-Katalog, semua dilakukan secara manual tapi sistem ini telah menjadi alternatif pengadaan yang efektif dan efisien dan resiko pejabat tersangkut kasus hukum dapat diminimalisir. Dan sejak dikeluarkanya Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Presiden Jokowi juga mendorong penggunaan E-Purchasing.

Selain itu, penerapan E-Katalog juga lebih menguntungkan para penyedia barang dan jasa, sebab jika sudah muncul dalam E-Katalog maka tidak perlu lagi dilakukan pelelangan.

Apalagi saat ini proses pengadaan barang dan jasa di seluruh wilayah Indonesia sudah dikelola secara profesional, melalui Unit Layanan Pengadaan yang ada di daerah.

Sementara itu, Perwakilan LKPP Eko Ronaldo, menjelaskan sesuai Kepres Nomor 16 Tahun 2018 mengingatkan dalam proses pengadaan tidak harus barang yang diadakan murah yang terpenting adalah berkualitas. Dan peran ULP wajib melakukan klarifikasi sehingga produk yang diadakan sesuai dengan Spesifikasi dan harga.

"Jangan takut, yang terpenting semangat pengadaan terpenuhi sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, dan hasil pengadaan dapat melayani masyarakat," ujarnya. (adv)

Berita Lainnya

Index