JURNALMADANI - Mantan Ketua dan Sekretaris RW 11 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, dilaporkan ke polisi terkait dugaan penggelapan kas RW. Nilai dana yang diduga diselewengkan disebut mencapai kurang lebih Rp11 miliar berdasarkan penelusuran pengurus RW yang baru.
Laporan tersebut dibuat Rakhman Permana selaku kuasa hukum Ketua RW 11 yang baru. Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Utara pada 27 Juni 2026 lalu, pukul 20.53 WIB.
Dalam surat tanda penerimaan laporan bernomor LP/B/1465/VI/2026/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, terlapor masing-masing berinisial E dan B. E merupakan mantan Ketua RW 11, sedangkan B sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris RW 11 untuk periode 2021-2024.
"Berdasarkan penelusuran terhadap laporan keuangan periode lama, pengurus baru menemukan indikasi penyelewengan dana kas RW sebesar kurang lebih Rp 11 miliar," ujar Rakhman, Minggu (16/8/2026).
Dugaan tersebut berkaitan dengan sejumlah transaksi keuangan kas RW 11 selama periode kepengurusan keduanya yang disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Atas persoalan tersebut, keduanya dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dan/atau Pasal 488 KUHP.
Laporan polisi itu menjadi dasar bagi kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana kas RW tersebut.
Kronologi Dugaan Penggelapan Dana
Rakhman menjelaskan, pada 30 September 2021, berdasarkan Surat Keputusan Lurah Kapuk Muara Nomor 130 Tahun 2021, susunan pengurus RW 011 resmi ditetapkan. Dalam keputusan tersebut, terlapor berinisial E menjabat sebagai Ketua RW, dan B sebagai Sekretaris RW.
Untuk menampung iuran warga, dibentuklah Kas RW 011. Saat itu, Bendahara RW bernama E. T. diminta membuka rekening khusus. Namun, buku rekening dan kartu ATM justru dikuasai sepenuhnya oleh Sekretaris B, bukan oleh Bendahara.
Pada April 2022, E. T. meminta rekeningnya tidak lagi digunakan. Menanggapi hal itu, Sekretaris B kemudian meminta Ketua RT 08, J. W., untuk membuka rekening baru atas nama pribadi. Rekening tersebut pun digunakan sebagai kas RW, namun tetap dikuasai oleh Sekretaris B.
Pada 5 Mei 2026, berdasarkan SK Lurah Kapuk Muara Nomor 104 Tahun 2026, terjadi pergantian Ketua RW 011. E mengundurkan diri dan digantikan oleh T. P.
Setelah menjabat, T. P. melakukan inventarisasi dan penulusuran terhadap dokumen keuangan RW periode September 2021–September 2024. Dari proses itulah ditemukan sejumlah transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga memunculkan dugaan penggelapan dana warga.
Pengurus RW 011 kemudian mengirimkan surat undangan klarifikasi pertama kepada Sekretaris B pada 5 Juni 2026. Namun, B tidak hadir.
Undangan kedua kembali dilayangkan pada 11 Juni 2026, dengan tembusan kepada Lurah, Camat, hingga Walikota. Meski demikian, terlapor B kembali mangkir tanpa alasan jelas.
"Kami sudah dua kali memanggil untuk klarifikasi, tetapi tidak diindahkan. Padahal ini menyangkut uang warga. Karena itulah kami memilih jalur hukum," tegas Rakhman.
Dengan adanya temuan transaksi mencurigakan dan ketidak-kooperatifan para terlapor, pengurus RW 011 melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Utara. Laporan tersebut telah diterima dan kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kami tidak punya pilihan lain. Ini uang kas RW, artinya uang milik warga. Kami berharap proses hukum berjalan adil dan transparan," pungkas Rakhman. (*)


.jpg)