Polres Bengkalis Musnahkan 68,6 Kg Sabu Bernilai Rp68 Miliar

Rabu, 16 September 2026 | 20:15:40 WIB

JURNALMADANI — Polres Bengkalis melaksanakan konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis dan Polsek Bantan yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 16 September 2026, bertempat di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis, dan dipimpin Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bantan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 68.644,11 gram atau sekitar 68,6 kilogram.


 

"Barang bukti narkotika tersebut ditaksir memiliki nilai mencapai Rp68 miliar. Dari jumlah tersebut, pengungkapan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 343.546 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," ujar Fahrian.

Fahrian mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan jajaran Polres Bengkalis dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya yang berkaitan dengan jaringan internasional.

“Ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Barang bukti yang berhasil kita amankan cukup besar, dan apabila sampai beredar di masyarakat tentunya akan menimbulkan dampak yang sangat luas,” jelasnya.


 

Fahrian menegaskan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh kepolisian saja, melainkan membutuhkan dukungan dan sinergi seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, TNI, aparat penegak hukum, instansi terkait, organisasi masyarakat, generasi muda, serta masyarakat.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya penindakan terhadap jaringan narkotika dan mengembangkan setiap kasus yang berhasil diungkap untuk mengetahui jaringan di atasnya,” ucap AKBP Fahrian.


 

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan puluhan kilogram sabu tersebut bukan hanya dilihat dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, tetapi juga dari banyaknya masyarakat yang berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Dengan pengungkapan ini, kita telah mencegah ratusan ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga generasi muda dan masyarakat Kabupaten Bengkalis agar terbebas dari narkoba,” tambahnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.

Konferensi pers dan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri oleh Bupati Bengkalis, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Kapolres Bengkalis, Kodim 0303/Bengkalis yang diwakili Pasi Intel 

Ada juga Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis yang diwakili H. Zamzami selaku anggota DPRD Bengkalis dari Dapil Bengkalis, jajaran OPD Kabupaten Bengkalis, Danposal Bengkalis, Kepala Bea Cukai Bengkalis, penasihat hukum tersangka, BNN Kota Dumai, serta Laboratorium Forensik Polda Riau.

Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan sinergi lintas instansi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Fahrian mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

“Mari kita bersama-sama menjaga Kabupaten Bengkalis agar tetap aman dan bersih dari narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya. (mcr)

Terkini