JURNALMADANI – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Polres Kepulauan Meranti, mengamankan seorang pemuda berinisial MZ (19) yang diduga terlibat tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
MZ diamankan polisi pada Selasa (6/10/2026), setelah pihak keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polsek Tebing Tinggi.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Mohammad Iqbalul Fikri, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.
“Terduga pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iqbalul Fikri melalui keterangan tertulis Humas Polres kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).

Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Tebing Tinggi pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, korban yang masih berstatus pelajar mengaku telah mengalami kekerasan seksual ketika sedang tertidur.
Korban disebut dalam kondisi ketakutan sehingga tidak berani melakukan perlawanan. Setelah kejadian, terduga pelaku meminta korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tua.
Namun, korban kemudian memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada seorang teman melalui pesan WhatsApp.
Pada pagi harinya, korban kembali menemui temannya di sekolah dan menyampaikan peristiwa tersebut kepada wali kelas. Pihak sekolah kemudian menghubungi keluarga korban.
Ibu korban selanjutnya datang ke sekolah. Setelah mendapatkan informasi mengenai kejadian tersebut, keluarga bersama korban dan wali kelas kemudian melaporkannya ke Polsek Tebing Tinggi.
“Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman dan guru di sekolah. Pihak keluarga kemudian membuat laporan polisi untuk ditindaklanjuti,” jelas Iqbalul Fikri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sapta Anwar, S.H., langsung melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Tebing Tinggi AKP J. A. Lubis, S.H., M.H. Selanjutnya, petugas bergerak melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.
Sekitar pukul 16.00 WIB pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan MZ. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, di antaranya pakaian berupa baju, celana dan pakaian dalam.
Terhadap MZ, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, serta ketentuan lain yang relevan berdasarkan hasil penyidikan dan penerapan hukum dalam perkara tersebut.
“Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” pungkas Iqbalul Fikri.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban serta tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi anak yang menjadi korban dalam perkara tersebut. (*)