Abdul Wahid Divonis 4 Tahun, PT Riau Perberat Hukuman Dua Kali Lipat

Abdul Wahid Divonis 4 Tahun, PT Riau Perberat Hukuman Dua Kali Lipat
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid

JURNALMADANI – Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dari 2 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Putusan tingkat banding tersebut dibacakan secara daring oleh majelis hakim PT Riau yang diketuai Abdul Azis, Senin (5/10/2026).

Putusan itu sekaligus mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam amar putusan, majelis menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan uang dari para kepala UPT Jalan dan Jembatan.

PT Riau menjatuhkan pidana 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, harta benda Abdul Wahid dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid dijatuhi pidana tambahan 1 tahun 6 bulan penjara. Majelis juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Naik Dua Kali Lipat

Vonis PT Riau ini dua kali lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sebelumnya, pada 30 Juli 2026, Abdul Wahid dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan dan uang pengganti Rp1,45 miliar. Sementara JPU KPK sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

Perkara tersebut berkaitan dengan penerimaan uang dari sejumlah kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Dalam uraian perkara yang diberitakan sebelumnya, praktik tersebut berkaitan dengan permintaan setoran kepada para pejabat UPT.

KPK menyebut perkara bermula dari OTT pada November 2025 dan berkaitan dengan dugaan permintaan fee terhadap bawahan di lingkungan Dinas PUPR Riau.

Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Meski PT Riau telah menjatuhkan hukuman 4 tahun, perkara Abdul Wahid belum berkekuatan hukum tetap.

Usai pembacaan putusan, baik penasihat hukum Abdul Wahid maupun JPU KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Para pihak mempunyai waktu 14 hari untuk menentukan sikap, termasuk menerima putusan atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pihak keluarga Abdul Wahid melalui juru bicaranya, Musliadi alias Cak Mus, menyatakan menghormati putusan PT Riau, tetapi menegaskan proses hukum belum selesai dan pihaknya masih mempelajari pertimbangan hakim.

Dengan demikian, posisi perkara saat ini adalah: PN Tipikor Pekanbaru: 2 tahun penjara - JPU KPK mengajukan banding - PT Riau: 4 tahun penjara - Pikir-pikir 14 hari.

Masih terbuka upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Perkembangan berikutnya akan ditentukan oleh sikap Abdul Wahid dan JPU KPK dalam masa pikir-pikir tersebut. (*)

Berita Lainnya

Index