Cegah Suara Sah Terbuang, Yusril: Parpol Boleh Melebur Bentuk Fraksi DPR di Akhir Pemilu

Ahad, 08 Maret 2026 | 11:36:37 WIB
Tangkapan layar YouTube: Menko Kumham Imipas RI, Prof. Yusril Ihza Mahendra menjadi pembicara Seminar Nasional di forum Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat, bersama mantan Menko Polhukam RI, Prof. Mahfud MD, di Jakarta, Selasa 3 Maret 2026 lalu

JURNALMADANI – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra, melemparkan gagasan segar untuk membenahi sistem kepartaian di Indonesia.

Pakar hukum tata negara ini mengusulkan agar partai politik diperbolehkan menggabungkan perolehan suara sah pemilih atau kursi di akhir proses Pemilihan Umum (Pemilu) untuk membentuk sebuah Fraksi.

Langkah ini dinilai sebagai solusi praktis untuk mencegah fenomena “suara sah terbuang” sekaligus mendorong penyederhanaan sistem kepartaian secara organik tanpa harus mematikan eksistensi partai yang kekurangan syarat minimal kursi membentuk fraksi.

Solusi Praktis di Akhir Proses

Yusril menjelaskan bahwa mekanisme penggabungan di akhir lebih terukur dibandingkan koalisi sejak awal.

“Saya kira yang paling praktis itu adalah penggabungan partai di akhir (Pemilu). Kalau dari awal, kita tidak bisa memperhitungkan berapa kursi yang akan diperoleh,” ujar Yusril, Minggu (8/3/2026).

Mekanisme ini memberikan napas baru bagi partai yang kekurangan syarat minimal kursi untuk membentuk fraksi mandiri. Dengan bergabung atau melebur setelah hasil pemilu ditetapkan, aspirasi suara pemilih sah tetap terwakili di parlemen.

Simulasi Pembentukan Fraksi

Yusril memberikan simulasi sederhana terkait penerapan ide ini. Jika syarat membentuk fraksi adalah 13 kursi, sementara ada dua partai yang masing-masing hanya memperoleh tujuh kursi, maka keduanya dapat bersepakat untuk melebur.

“Daripada hangus, mereka bersepakat bergabung. Jika gabungan itu mencapai angka 13 kursi, mereka bisa membentuk satu fraksi dan masuk ke DPR,” tuturnya.

Ia menekankan bahwa penghitungan kursi tetap merujuk pada suara sah nasional sesuai aturan. Perbedaannya terletak pada fleksibilitas pembentukan fraksi di parlemen sebagai representasi gabungan kekuatan politik.

Penyederhanaan Partai Secara Organik

Lebih jauh, Yusril meyakini skema ini akan menciptakan ekosistem politik yang lebih sehat. Partai-partai yang memiliki kesamaan visi dan misi secara alami akan melebur menjadi kekuatan politik yang lebih signifikan.

“Saya kira tidak akan ada lagi suara partai yang hilang. Cara ini pelan-pelan akan mendorong penyederhanaan partai secara organik,” pungkas Yusril.

Gagasan ini diharapkan menjadi bahan diskusi serius dalam upaya penguatan sistem demokrasi di Indonesia ke depan. (*)

Terkini