Sidang MK Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Masuk Tahap Pemeriksaan, KPU dan Bawaslu Diminta Buka Dokumen

Sidang MK Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Masuk Tahap Pemeriksaan, KPU dan Bawaslu Diminta Buka Dokumen
Para pemohon dalam Sidang Gugatan Ijazah Gibran di MK

JURNALMADANI — Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan kemudian diregistrasi MK pada 17 September 2026.

Berdasarkan jadwal resmi MK, sidang lanjutan pada Rabu, 23 September 2026 memasuki agenda pemeriksaan persidangan dengan mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 19.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.

Persoalkan Syarat Pendidikan

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Pemohon menilai ketentuan tersebut berkaitan langsung dengan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran. Mereka juga mempersoalkan proses dan dasar penerapan ketentuan tersebut dalam pencalonan Pilpres 2024.

Namun, dalil tersebut masih merupakan argumentasi para pemohon yang sedang diuji dalam persidangan, bukan kesimpulan hukum MK.

Hakim Minta KPU Buka Proses Pembahasan PKPU

Dalam pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 21 September 2026, majelis hakim memberikan sejumlah catatan kepada KPU dan Bawaslu.

Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta KPU membawa dokumen dan risalah yang berkaitan dengan proses pembahasan serta perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Dokumen tersebut dinilai penting untuk menjelaskan bagaimana ketentuan mengenai bukti kelulusan calon dirumuskan, termasuk proses pembahasannya dengan lembaga terkait.

Dengan demikian, perhatian persidangan tidak hanya tertuju pada dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga pada proses pembentukan dan penerapan aturan KPU yang menjadi dasar pencalonan.

Bawaslu Diminta Jelaskan Pengawasan

MK juga meminta Bawaslu memberikan penjelasan mengenai pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Hakim Saldi Isra meminta Bawaslu menjelaskan langkah pengawasan yang dilakukan terhadap ketentuan tersebut, termasuk apakah terdapat keberatan atau laporan terkait persyaratan pendidikan calon pada saat proses pencalonan.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan pihaknya telah menyiapkan keterangan untuk disampaikan dalam persidangan.

"Insya Allah siap. Sudah kami siapkan keterangan," kata Rahmat Bagja, Rabu (23/9/2026).

KPU Siapkan Jawaban dan Dokumen

KPU sebagai termohon menyatakan akan memberikan jawaban terhadap seluruh dalil yang disampaikan para pemohon.

Komisioner KPU RI Idham Holik sebelumnya mengatakan pihaknya juga akan membawa dokumen yang menjadi dasar penetapan terpenuhinya persyaratan pencalonan Gibran.

KPU menyatakan catatan majelis hakim dalam sidang pemeriksaan pendahuluan akan menjadi bagian dari bahan yang disiapkan untuk persidangan berikutnya.

Belum Ada Putusan Soal Keabsahan Pendidikan Gibran

Sampai tahap persidangan ini, MK belum mengeluarkan putusan yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan maupun putusan yang membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden.

Perkara masih berada dalam proses pemeriksaan. Agenda 23 September 2026 merupakan tahapan penyampaian jawaban KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu.

Karena itu, berbagai tuntutan pemohon terkait pembatalan pencalonan maupun kedudukan Gibran masih merupakan petitum permohonan yang harus dinilai dan diputus MK, bukan keputusan yang telah berlaku.

Persoalan Tenggat Waktu Turut Menjadi Perhatian

Selain substansi mengenai persyaratan pendidikan, perkara ini juga memiliki persoalan prosedural karena permohonan PHPU Pilpres 2024 baru diajukan pada September 2026.

Untuk menangani permohonan PHPU yang diajukan pada 2026, MK menerbitkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara tersebut. Aturan itu diterbitkan setelah permohonan diajukan pada 10 September 2026.

Dengan demikian, selain menilai substansi dalil pemohon, proses hukum perkara ini juga akan berkaitan dengan berbagai persoalan hukum acara dan kewenangan MK dalam menangani permohonan yang diajukan setelah Pemilu 2024 berlangsung.

Perkara Masih Berproses

Perkembangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 kini memasuki tahap yang lebih substantif karena MK mulai meminta KPU dan Bawaslu menjelaskan dasar aturan, dokumen pencalonan serta proses pengawasan yang dilakukan pada Pemilu 2024.

Jawaban KPU dan keterangan Bawaslu dalam persidangan menjadi bagian dari bahan yang akan dipertimbangkan MK dalam tahapan berikutnya.

Untuk saat ini, belum terdapat putusan yang menyatakan syarat pendidikan Gibran tidak sah ataupun membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada penilaian majelis hakim terhadap kewenangan MK, kedudukan hukum para pemohon, aturan yang berlaku, dokumen pencalonan, serta bukti-bukti yang diajukan masing-masing pihak. (*)

Berita Lainnya

Index