Pemkab Meranti, Kejari, APDESI dan PWI Bersinergi Kawal Tata Kelola Dana Desa

Pemkab Meranti, Kejari, APDESI dan PWI Bersinergi Kawal Tata Kelola Dana Desa

JURNALMADANI – Pengelolaan Dana Desa yang transparan, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Bersama Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, APDESI dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pemkab mendorong penguatan tata kelola keuangan desa sekaligus mencegah potensi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) bertajuk Peran Kejaksaan dalam Pengelolaan Dana Desa yang digelar di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Senin (12/10/2026).

Kegiatan ini diikuti 60 peserta dari 30 desa di Kecamatan Tebing Tinggi, Tebing Tinggi Barat, dan Pulau Merbau.

 

Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa bukan semata-mata urusan penyerapan anggaran dan kelengkapan dokumen administrasi, melainkan menyangkut amanah publik yang harus diwujudkan dalam pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Sudandri, S.H., menegaskan bahwa setiap aparatur desa harus memahami dan mematuhi ketentuan perundang-undangan dalam seluruh tahapan pengelolaan keuangan desa.

Menurutnya, Dana Desa merupakan instrumen penting pembangunan yang harus digunakan secara tepat sasaran, efisien, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Setiap rupiah Dana Desa bukan sekadar angka dalam dokumen administrasi, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Anggaran harus digunakan sesuai ketentuan, tepat sasaran, transparan, serta memberikan hasil nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas Sudandri.

Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab kepala desa dan perangkatnya tidak berhenti pada terlaksananya kegiatan atau terserapnya anggaran. Setiap program harus memiliki dasar perencanaan yang jelas, dilaksanakan sesuai aturan, didukung bukti administrasi yang sah, serta dilaporkan secara benar dan terbuka.

Karena itu, aspek kepatuhan hukum harus menjadi bagian dari budaya kerja pemerintahan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban keuangan.

“Prinsip kita jelas, mencegah sebelum terjadi. Jangan menunggu muncul persoalan baru mencari jalan keluar. Jika ada kebijakan atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum, konsultasikan sejak awal,” ujarnya.

Sudandri juga mendorong pemerintah desa memanfaatkan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai sarana koordinasi, asistensi, dan konsultasi sesuai kewenangan Kejaksaan.

Langkah tersebut diharapkan membantu aparatur desa memahami ketentuan hukum sebelum mengambil keputusan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran.

Selain itu, camat diminta memperkuat pembinaan dan evaluasi terhadap pemerintah desa. Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diharapkan menjalankan fungsi pengawasan dan menyalurkan aspirasi masyarakat secara optimal.

Pencegahan Lebih Utama daripada Penindakan

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Ricky Makado, S.H., M.H., mengatakan pembangunan daerah tidak dapat dipisahkan dari keberhasilan pembangunan di tingkat desa.

Oleh sebab itu, pengelolaan Dana Desa harus berorientasi pada peningkatan pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan ekonomi lokal.

Ia menekankan bahwa ukuran keberhasilan pengelolaan anggaran bukan sekadar besarnya dana yang terserap, melainkan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.

“Keberhasilan pengelolaan Dana Desa bukan hanya diukur dari terserapnya anggaran, tetapi dari sejauh mana anggaran tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Ricky.

 

Menurutnya, pemahaman terhadap aturan dan komunikasi yang baik dengan aparat penegak hukum merupakan langkah penting untuk mengurangi risiko kesalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kejari Kepulauan Meranti, lanjutnya, membuka ruang konsultasi melalui bidang intelijen maupun bidang lain sesuai tugas dan kewenangannya.

Aparatur desa dipersilakan meminta penjelasan apabila menghadapi ketentuan yang belum dipahami atau membutuhkan arahan hukum dalam pelaksanaan program.

“Kantor kami terbuka bagi Bapak dan Ibu. Silakan datang untuk berkonsultasi apabila ada hal yang belum dipahami atau membutuhkan solusi terkait persoalan hukum. Kami ingin membangun komunikasi yang baik agar setiap persoalan dapat dicari jalan keluarnya sesuai ketentuan,” ujarnya.

Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa konsultasi hukum sebaiknya dilakukan sebelum keputusan atau kegiatan dilaksanakan, bukan sekadar ketika persoalan sudah muncul.

Meski demikian, konsultasi dan pendampingan tidak menghapus kewajiban aparatur desa untuk mematuhi hukum serta mempertanggungjawabkan setiap penggunaan anggaran.

Aparatur Desa Dituntut Tertib, Profesional, dan Bertanggung Jawab

Kepala Desa Alah Air Timur, Waluyo, S.Pd., dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan penerangan hukum tersebut bertujuan meningkatkan kompetensi aparatur desa dalam memahami regulasi, memperkuat administrasi pemerintahan, serta mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib dan akuntabel.

Ia menjelaskan, sebanyak 60 peserta dari 30 desa mengikuti kegiatan tersebut. Peserta terdiri atas kepala desa dan kepala urusan keuangan yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan keuangan desa.

Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis mengenai peraturan, tetapi juga mampu menerapkannya dalam pekerjaan sehari-hari, termasuk dalam penyusunan dokumen, pelaksanaan kegiatan, pencatatan transaksi, dan pelaporan pertanggungjawaban.

Ketua APDESI Kepulauan Meranti, Muhammad A. Latief, turut menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang tertib serta sesuai ketentuan.

Ia berharap penguatan koordinasi dan pemberian arahan hukum dapat menjadi bekal bagi kepala desa dalam menjalankan amanah masyarakat, mengambil keputusan secara cermat, dan melaksanakan pembangunan secara bertanggung jawab.

 

Menurutnya, tata kelola yang baik membutuhkan komitmen bersama. Kepatuhan terhadap aturan harus berjalan seiring dengan keterbukaan informasi, ketelitian administrasi, dan kesungguhan memastikan program pembangunan menjawab kebutuhan warga.

PWI Tegaskan Pers Berperan Mengawal Kepentingan Publik

Dari sisi keterbukaan informasi, Penasihat PWI Kepulauan Meranti, Syamsidir Atan, memaparkan peran media massa dalam mendukung pembangunan daerah melalui penyampaian informasi yang berbasis fakta, berimbang, dan telah melalui proses verifikasi.

Ia menegaskan bahwa pers tidak hanya bertugas memberitakan kegiatan seremonial pemerintah, tetapi juga menyampaikan informasi mengenai program pembangunan, mengangkat persoalan yang dihadapi masyarakat, serta menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional.

Dalam konteks pengelolaan Dana Desa, keterbukaan informasi menjadi unsur penting agar masyarakat mengetahui arah penggunaan anggaran, pelaksanaan program, serta hasil pembangunan di lingkungannya.

Informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan juga membantu mencegah berkembangnya kabar yang keliru sekaligus mendorong pemerintah desa lebih terbuka dalam memberikan penjelasan kepada publik.

Karena itu, hubungan antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan insan pers perlu dibangun di atas prinsip profesionalitas, keterbukaan, serta penghormatan terhadap fungsi dan kewenangan masing-masing.

Pers tidak menggantikan fungsi audit atau penegakan hukum. Namun, melalui pemberitaan yang independen dan berlandaskan fakta, media dapat berkontribusi dalam memperkuat pengawasan publik serta mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan.

Dana Desa Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Sinergi Pemkab Kepulauan Meranti, Kejari, pemerintah desa, APDESI, dan PWI diharapkan menjadi langkah konkret dalam membangun tata kelola Dana Desa yang semakin baik.

Penguatan pemahaman hukum perlu ditindaklanjuti dengan pembinaan berkelanjutan, administrasi yang tertib, pengawasan yang efektif, keterbukaan informasi, serta evaluasi terhadap hasil setiap program pembangunan.

 

Pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan Dana Desa tidak cukup dibuktikan melalui laporan dan dokumen yang lengkap. Anggaran harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan, memperbaiki infrastruktur, memperkuat pemberdayaan warga, dan mendorong pertumbuhan ekonomi desa.

Dengan tata kelola yang transparan, pengawasan yang berjalan, serta komitmen untuk menaati aturan, Dana Desa diharapkan menjadi instrumen pembangunan yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti. (rls)

Berita Lainnya

Index