Soroti Fenomena LGBT di Meranti, DPRD Panggil Sejumlah OPD, Bahas Pembinaan Remaja

Soroti Fenomena LGBT di Meranti, DPRD Panggil Sejumlah OPD, Bahas Pembinaan Remaja

JURNALMADANI – DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas fenomena Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) yang menjadi perhatian masyarakat, sekaligus merumuskan langkah pembinaan dan pencegahan terhadap persoalan sosial di kalangan generasi muda.

Rapat berlangsung di Ruang Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (12/10/2026), sekitar pukul 11.00 WIB.

Pertemuan tersebut membahas berbagai masukan dari OPD, mulai dari aspek sosial, pendidikan, kesehatan, hingga penegakan peraturan daerah.

 

Dalam pembahasan itu, DPRD mendorong keterlibatan lintas sektor agar persoalan yang menjadi perhatian masyarakat dapat ditangani secara terarah, dengan mengedepankan edukasi, pendampingan, peran keluarga, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Meranti, H. Rokhaizal, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan khusus mengenai persoalan LGBT. Laporan yang selama ini diterima lebih banyak berkaitan dengan pornografi dan persoalan seksual.

Ia juga menyarankan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyikapi aktivitas remaja di luar rumah, terutama apabila ditemukan situasi yang membutuhkan perhatian atau pembinaan.

Menurutnya, penanganan persoalan sosial di kalangan remaja perlu dilakukan melalui koordinasi antarlembaga dengan tetap memperhatikan kondisi, kebutuhan, serta hak-hak anak.

Dinas Pendidikan Dorong Penguatan Pembinaan di Sekolah

Sementara itu, perwakilan Dinas Pendidikan, Irwanto, S.E., menyampaikan bahwa persoalan perilaku dan pergaulan remaja perlu menjadi perhatian sejak dini.

Dalam rapat tersebut, ia menyebutkan bahwa persoalan yang menjadi perhatian mulai terlihat pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), sedangkan pada jenjang Sekolah Dasar (SD) belum terlihat secara signifikan.

Sebagai langkah pencegahan, Dinas Pendidikan mengusulkan penguatan mekanisme pembinaan dan pengawasan di lingkungan sekolah, termasuk pembentukan tim penanganan di bawah koordinasi kepala sekolah.

 

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat edukasi, pendampingan, serta penanganan terhadap siswa yang membutuhkan perhatian khusus. Pembinaan juga perlu melibatkan guru Bimbingan dan Konseling (BK), tenaga pendidik, serta orang tua atau wali murid.

Dinas Pendidikan turut menyampaikan bahwa sosialisasi kepada orang tua telah dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun pengawasan dan komunikasi antara keluarga dengan pihak sekolah.

Keterlibatan orang tua dinilai penting karena lingkungan keluarga dan pergaulan di luar sekolah turut menjadi bagian dari proses tumbuh kembang remaja.

Satpol PP Siap Tindaklanjuti Sesuai Ketentuan

Dari sisi penegakan peraturan daerah, Satpol PP Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Boby Arfiyanda menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti temuan di lapangan apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

 

Namun, penanganan tersebut harus tetap mengacu pada dasar hukum yang jelas, kewenangan instansi, serta prosedur yang berlaku. Langkah penertiban juga perlu dibedakan dari tindakan pembinaan sosial agar pelaksanaannya tidak melampaui kewenangan.

Dalam rapat itu, perwakilan Bagian Hukum, Bona, menjelaskan bahwa ketertiban umum di daerah telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 5 Tahun 2019.

Ia menyampaikan bahwa terdapat ketentuan sanksi berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp2 juta.

Meski demikian, penerapan sanksi tersebut harus didasarkan pada pasal yang relevan dan unsur pelanggaran yang dapat dibuktikan, bukan semata-mata pada identitas atau dugaan terhadap seseorang.

DPRD Soroti Peran Keluarga dan Dukungan Psikologis

Dalam pembahasan tersebut, anggota DPRD Noli Sugiharto, S.Psi., menyoroti pentingnya lingkungan keluarga dan proses tumbuh kembang anak dalam memahami persoalan sosial yang terjadi di tengah masyarakat.

 

Menurutnya, pembinaan generasi muda perlu memperhatikan berbagai faktor yang memengaruhi perkembangan anak dan remaja. Karena itu, komunikasi antara orang tua, sekolah, dan lingkungan masyarakat perlu diperkuat.

Dari sektor kesehatan, Ade Suhartian, S.H., M.M., menyampaikan bahwa saat ini belum tersedia tenaga psikolog khusus untuk mendukung pendampingan dalam konteks persoalan yang dibahas. Ketersediaan layanan dan tenaga profesional tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian ke depan.

Keterbatasan tenaga psikolog juga menjadi tantangan dalam upaya memperkuat layanan pendampingan.

Karena itu, peningkatan kapasitas tenaga pendidik dinilai penting agar dukungan terhadap siswa tidak hanya bertumpu pada guru BK, tetapi juga melibatkan tenaga pendidik lainnya sesuai peran dan kompetensi masing-masing.

Pendampingan yang tepat diharapkan dapat membantu sekolah dan keluarga memahami kebutuhan siswa, mencegah perundungan, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mendukung perkembangan anak.

DPRD Dorong Sinergi Pemerintah, Sekolah, dan Masyarakat

Anggota DPRD Cun Cun, S.E., M.Si., mengapresiasi berbagai gagasan yang disampaikan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Satpol PP. Ia menilai upaya pencegahan perlu dilakukan secara bersama-sama melalui pembinaan di lingkungan sekolah, pengawasan yang proporsional, serta koordinasi dengan aparat terkait.

Ia juga menekankan pentingnya peran tokoh agama, tokoh masyarakat, dan keluarga dalam membangun lingkungan yang kondusif bagi generasi muda.

Menurutnya, komunikasi dan edukasi harus menjadi bagian penting dari upaya pembinaan agar langkah yang diambil dapat diterima dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

Sementara itu, anggota DPRD Dr. H.M. Tofikurrohman, S.Pd., S.H., M.Si., mendorong agar persoalan tersebut ditangani secara cepat dan responsif. Ia juga meminta agar hasil pembahasan dan berbagai masukan dalam rapat disampaikan kepada pimpinan daerah sehingga tindak lanjut dapat dilakukan secara terkoordinasi.

Adapun anggota DPRD Nina Surya Fitri, S.H., M.Kn., menyoroti perlunya evaluasi terhadap regulasi daerah yang berkaitan dengan ketertiban umum. Ia berpandangan bahwa ketentuan yang ada perlu dikaji kembali agar aspek pembinaan, pencegahan, dan perlindungan terhadap pelajar memperoleh perhatian yang memadai.

Menurutnya, pengaturan mengenai pembinaan pelajar dapat dipertimbangkan sebagai salah satu bagian dari upaya mencegah persoalan sosial di kalangan generasi muda.

Penanganan Harus Terukur dan Berlandaskan Hukum

Melalui rapat tersebut, DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti mendorong agar persoalan yang menjadi perhatian masyarakat ditangani melalui koordinasi lintas sektor, bukan semata-mata mengandalkan penegakan aturan.

Pemerintah daerah, sekolah, keluarga, tenaga kesehatan, aparat penegak peraturan, tokoh agama, dan masyarakat diharapkan dapat mengambil peran sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

 

Langkah tindak lanjut juga perlu disertai pemetaan persoalan berdasarkan data dan laporan yang dapat diverifikasi, sehingga kebijakan yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.

Di sisi lain, setiap upaya pembinaan harus tetap menghormati hak-hak warga, melindungi anak dari perundungan dan kekerasan, serta memastikan bahwa tindakan penertiban dilakukan berdasarkan pelanggaran yang jelas.

Dengan pendekatan yang terukur, proporsional, dan berlandaskan hukum, DPRD berharap upaya pembinaan generasi muda di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat berjalan lebih efektif sekaligus menciptakan lingkungan sosial yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak serta remaja. (*)

Berita Lainnya

Index