Masalah Pilkades Insit Berlanjut ke Bupati, Fadli Desak Pemeriksaan Menyeluruh

Masalah Pilkades Insit Berlanjut ke Bupati, Fadli Desak Pemeriksaan Menyeluruh

JURNALMADANI – Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Insit, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, memasuki babak lanjutan. Calon Kepala Desa (Cakades) Insit nomor urut 3, Fadli, S.E., resmi melayangkan pengaduan lanjutan kepada Bupati Kepulauan Meranti, Senin (12/10/2026).

Surat pengaduan lanjutan itu disampaikan Fadli ke Bupati setelah menilai sejumlah persoalan dalam pemungutan suara 8 Oktober 2026 masih membutuhkan pemeriksaan dan verifikasi lebih mendalam.

Langkah ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, khususnya dalam memastikan apakah pelaksanaan Pilkades Insit telah berjalan sesuai ketentuan atau masih menyisakan persoalan administratif dan prosedural yang berpotensi memengaruhi integritas pemilihan.

Fadli tidak hanya menyampaikan keberatan atas pelaksanaan pemungutan suara. Ia juga meminta Bupati mengambil langkah konkret melalui pemeriksaan resmi, bukan sekadar menerima laporan atau mengandalkan penjelasan tertulis dari panitia pemilihan.

Pengaduan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat keberatan yang disampaikan Fadli kepada Panitia Pilkades Insit pada 9 Oktober 2026, serta tanggapan panitia bernomor 20/PAN-PILKADES/INSIT/X/2026 tertanggal 10 Oktober 2026.

 

Setelah mempelajari jawaban tersebut, Fadli menilai sejumlah persoalan belum sepenuhnya terjawab sehingga memerlukan verifikasi terhadap dokumen, keterangan saksi, dan fakta di lapangan.

Empat persoalan yang diminta diperiksa
Dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada Bupati Kepulauan Meranti, Fadli menguraikan empat persoalan utama yang menurutnya perlu diperiksa secara objektif.

Pertama, terkait penggunaan hak pilih Ade Putra alias Empang di TPS 02. Berdasarkan penjelasan panitia sebagaimana dikutip dalam surat Fadli, yang bersangkutan tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT), membawa undangan pemungutan suara M-8, dan diperbolehkan memilih tanpa menunjukkan KTP atau identitas kependudukan lainnya.

Panitia juga disebut menjelaskan bahwa Ade Putra diketahui berdomisili di Desa Mekong, sementara anggota KPPS menyatakan tidak mengetahui keadaan tersebut ketika pemungutan suara berlangsung.

Fadli meminta pemeriksaan terhadap status domisili dan pemenuhan persyaratan pemilih, dasar prosedur yang digunakan, serta dokumen pendukung yang berkaitan dengan penggunaan hak pilih tersebut.

Kedua, dugaan adanya warga yang tidak menggunakan hak pilih karena persoalan identitas kependudukan.

Dalam keberatan awalnya, Fadli menyampaikan informasi mengenai seorang warga yang telah berusia 17 tahun dan menerima undangan memilih, tetapi diduga tidak dapat menggunakan hak pilih karena persoalan KTP.

Namun, berdasarkan tanggapan panitia yang dirangkum dalam surat pengaduan, warga tersebut disebut tidak menggunakan hak pilih karena sedang bersekolah berdasarkan informasi melalui WhatsApp.

 

Karena terdapat perbedaan informasi yang perlu diperjelas, Fadli meminta klarifikasi langsung kepada warga bersangkutan dan petugas KPPS untuk memastikan apakah yang bersangkutan memang tidak hadir atau pernah datang ke TPS tetapi mengalami penolakan.

Ketiga, persoalan pendistribusian undangan pemilih atas nama Muhammad Tarmizi. Panitia disebut menjelaskan bahwa undangan tidak diserahkan karena terdapat perbedaan penulisan nama dan keraguan petugas mengenai identitas penerima.

Fadli meminta pemeriksaan terhadap kesesuaian data pemilih dengan identitas kependudukan, alasan undangan tidak diserahkan, serta kepastian apakah Muhammad Tarmizi akhirnya dapat menggunakan hak pilihnya.

Keempat, pencantuman nama Jismanata dalam DPT. Panitia disebut menjelaskan bahwa nama tersebut masih tercantum karena mengacu pada data awal penyusunan daftar pemilih, sementara yang bersangkutan diketahui berada di luar daerah dan tidak menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara.

Fadli meminta status domisili dan dasar pencantuman nama tersebut diverifikasi sesuai persyaratan pemilih yang berlaku.

Keempat persoalan itu belum dapat dinyatakan sebagai bukti kecurangan. Namun, substansi pengaduan tersebut menjadi alasan bagi pihak berwenang untuk memastikan apakah persoalan yang dilaporkan sebatas kekeliruan administrasi atau terdapat ketidaksesuaian prosedur yang memiliki konsekuensi hukum.

Bupati memiliki kewenangan, bukan sekadar menerima pengaduan

Persoalan Pilkades Insit kini menempatkan kewenangan pemerintah kabupaten dalam sorotan. Sebab, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa memiliki landasan hukum yang secara tegas menempatkan bupati atau wali kota sebagai pihak yang bertanggung jawab menyelesaikannya.

 

Pasal 37 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa apabila terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, bupati/wali kota wajib menyelesaikannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), yakni paling lama 30 hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan kepala desa.

Ketentuan tersebut perlu dibaca bersama perubahan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penerapan tenggat dan mekanisme penyelesaian dalam perkara Insit harus mengacu pada ketentuan yang berlaku serta peraturan daerah setempat.

Selain itu, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020, mengatur peran panitia pemilihan tingkat kabupaten/kota.

Dalam ketentuan Pasal 5 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah, panitia pemilihan kabupaten/kota memiliki tugas memfasilitasi penyelesaian permasalahan Pilkades, melakukan pengawasan, serta melaporkan dan memberikan rekomendasi kepada bupati/wali kota.

Artinya, tersedia mekanisme kelembagaan yang dapat digunakan untuk menelaah keberatan, memeriksa dokumen, meminta klarifikasi, serta menyusun rekomendasi sesuai kewenangan.

Dengan demikian, pengaduan Fadli tidak semestinya diperlakukan semata-mata sebagai keberatan salah satu calon. Substansi laporan perlu dinilai berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, terlebih jika menyangkut pemenuhan persyaratan pemilih dan prosedur penggunaan hak suara.

Jangan sampai pemeriksaan hanya menjadi formalitas

Dalam suratnya, Fadli meminta Bupati menerima dan meregistrasi pengaduan, menugaskan perangkat daerah atau tim berwenang, memeriksa tanggapan panitia, meminta klarifikasi dari KPPS TPS 01 dan TPS 02, serta mengamankan dokumen pemilihan yang relevan.

 

Dokumen yang diminta diperiksa antara lain DPT, dokumen perubahan data pemilih, undangan M-8, catatan kehadiran, berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta dokumen hasil pemilihan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Ia juga meminta agar hasil pemeriksaan disampaikan secara tertulis, disertai alasan dan dasar hukum yang jelas.

Di sinilah pentingnya transparansi. Jika seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai aturan, hasil pemeriksaan yang objektif dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keraguan yang berkembang di masyarakat. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, pemerintah harus menentukan tindak lanjut yang sah sesuai tingkat dan konsekuensi pelanggarannya.

Pemeriksaan yang hanya mengulang jawaban panitia tanpa menguji dokumen dan keterangan para pihak berisiko tidak menjawab substansi keberatan. Karena itu, verifikasi independen secara administratif oleh pihak berwenang menjadi penting agar proses penyelesaian tidak berhenti pada pertukaran surat-menyurat.

Fadli minta tindakan korektif jika pelanggaran terbukti

Fadli menegaskan pengaduan tersebut bukan upaya mendahului hasil pemeriksaan atau menyatakan pihak tertentu telah melakukan pelanggaran sebelum ada pembuktian yang memadai.

Ia meminta agar setiap persoalan diperiksa secara adil dan tidak hanya diselesaikan berdasarkan penjelasan sepihak.

Dalam tuntutannya, Fadli juga meminta pemerintah menilai apakah persoalan yang ditemukan merupakan kekeliruan administratif, ketidaksesuaian prosedur, atau pelanggaran yang mempunyai akibat hukum terhadap proses maupun hasil Pilkades.

Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang menurut hukum memengaruhi keabsahan proses atau hasil pemilihan, ia meminta agar tindakan korektif yang sah dipertimbangkan, termasuk kemungkinan pemungutan suara ulang apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.

Permintaan tersebut tidak serta-merta berarti Pilkades Insit harus diulang. Keputusan mengenai tindakan korektif harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kini, tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi bagian penting dari upaya memberikan kepastian atas polemik Pilkades Insit.

Ujian sesungguhnya bukan terletak pada seberapa cepat pengaduan diterima, melainkan pada seberapa serius dugaan yang dilaporkan diperiksa dan seberapa jelas hasilnya dipertanggungjawabkan secara hukum.

Publik menunggu proses yang terbuka, objektif, dan tidak tebang pilih, sehingga persoalan Pilkades Insit tidak berlarut-larut dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa tetap terjaga. (*)

Berita Lainnya

Index