Polres Meranti Amankan 30 Dus Miras Muatan Kapal Penumpang

Polres Meranti Amankan 30 Dus Miras Muatan Kapal Penumpang
30 dus minuman beralkohol saat diamankan dari dermaga pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang
MERANTI - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti mengamankan 30 dus minuman beralkohol merek Carlsberg di Dermaga Pelabuhan Penumpang Tanjung Harapan, Selatpanjang. Miras itu sebelumnya diangkut dengan Kapal Penumpang Batam Jet 2 dari Batam.
 
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek, SH, dalam laporannya kepada Kapolda Riau yang juga ditembuskan ke wartawan mengungkapkan, minuman keras itu diamankan berdasarkan pelaksanaan program prioritas Kapolri Nomor IX tentang Penegakan Hukum yang lebih profesional dan berkeadilan.
 
Dijelaskannya, pada Kamis 31 Mei 2018, sekira pukul 11.00 WIB di pelabuhan Penumpang Tanjung Harapan Selatpanjang, anggota Satuan Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa kardus minuman beralkohol yang diduga dikirim dari Batam.
 
Selanjutnya, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti personel Kepolisian dengan mendatangi TKP dermaga pelabuhan yang dipimpin Kaur Bin Ops Satuan Resnarkoba IPDA Rahmad Wahyudi, SH, bersama dengan anggota.
 
Di dermaga pelabuhan, tim melihat ada bungkusun karton yang diletakkan tepatnya di sudut ponton, selanjutnya anggota menanyakan kepada porter kapal Batam Jet bernama Ujang tentang isi di dalam kotak dimaksud.
 
"Porter tersebut mengatakan isinya adalah minuman jenis bear merek Carlsberg (beralkohol) yang berasal dari pulau Batam dan mengatakan seorang nama pemilik," ungkap Kapolres.
 
Setelah beberapa saat menunggu kedatangan pemilik bear yang disebut porter, namun pemiliknya tidak kunjung datang, maka selanjutnya untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, minuman itu langsung di amankan ke Mako Polres Kepulauan Meranti.
 
"Tersangka masih dalam lidik. Petugas sudah mengamankan BB dan selanjutnya melakukan koordinasi dengan syahbandar dan bea dan cukai," jelasnya. (san)

Berita Lainnya

Index