Polres Kepulauan Meranti Ringkus Pengedar Shabu di Rangsang Barat

Polres Kepulauan Meranti Ringkus Pengedar Shabu di Rangsang Barat
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka
MERANTI - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil meringkus pengedar narkotika jenis shabu di Desa Sialang Pasung, Kecamatan Rangsang Barat, Kepulauan Meranti, Minggu malam 16 September 2018, pukul 21.00 WIB.
 
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP. La Ode Proyek, SH, menjawab konfirmasi jurnalmadani.com membenarkan adanya penangkapan itu, tersangka berinisial Mk alias Ac, umur 33 tahun, warga Desa Sialang Pasung.
 
Kronologis penangkapan, dari hasil penyelidikan Anggota Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti bahwa di Desa Sialang Pasung, pelaku sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu.
 
Kemudian Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, IPTU. Darmanto, SH didampingi Kaur Bin Ops Satuan Resnarkoba langsung memerintahkan 2 (dua) orang anggota Satuan Resnarkoba untuk melakukan penyamaran dengan cara Undercover Buy.
 
"Di TKP dimana Tim yang melakukan penyamaran dengan cara Undercover Buy langsung melakukan negosiasi kepada pelaku terkait Narkotika jenis Shabu, dan ketika pelaku mengeluarkan barang bukti yang disimpan dibawah lantai rumahnya, Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba langsung melakukan penyergapan dan penangkapan," ungkap Kapolres.
 
Selanjutnya dengan didampingi Kepala Desa dan Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan di dalam rumah atau tempat tertutup lainnya dan Tim berhasil menemukan Barang Bukti berupa 4 (empat) paket diduga Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit timbangan digital warna silver yang disimpan pelaku di dalam kotak susu merek SGM warna merah.
 
 
Saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku, terungkap bahwa Narkotika jenis Shabu itu didapat pelaku dari seseorang berinisial D yang beralamat di Desa Melai, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti. Tanpa menunggu lama kemudian Tim langsung melakukan pengejaran di tempat kediaman terduga D di Desa Melai.
 
"Namun diduga saudara D ini telah mengetahui perihal penangkapan pelaku berinisal Mk alias Ac, dan telah melarikan diri, sehingga saudara D ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kapolres.
 
Adapun rincian barang bukti yang berhasil disita dari pelaku Mukhsin alias Acing, yakni 4 (empat) paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat total keseluruhan ± 12,3 Gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) unit HP merk Xiaomi, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna putih, 1 (satu) buah kotak susu merk SGM warna merah dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda BEAT warna merah putih dengan nomor Polisi BM 4189 FM.
 
Terhadap pelaku Mk alias Ac beserta Barang Bukti langsung di bawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti dengan menggunakan sarana kapal kempang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
 
"Berdasarkan Laporan Polisi Model A, Nomor LP.A/ 69/ IX/ 2018/ RIAU/ RES. KEP. MERANTI/ RESNARKOBA, tanggal 16 September 2018, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kapolres. (red)

Berita Lainnya

Index