Usai Beli Shabu, Warga Rintis Selatpanjang Ini Ditangkap

Usai Beli Shabu, Warga Rintis Selatpanjang Ini Ditangkap
tersangka beserta barang bukti
MERANTI - HRS 39 tahun, warga Jalan Rintis, RT.002 RW.002, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti, tidak berkutik saat ditangkap Polisi bersama barang bukti narkotika jenis Shabu, yang baru dibelinya dari IS yang berhasil melarikan diri.
 
Kasubbag Humas Polres Kepulauan Meranti, AKP Amir Husin kepada wartawan mengungkapkan, HRS ditangkap saat sedang berada di Jalan Banglas, Gang Buntu, Kelurahan Selatpanjang Timur. Kecamatan Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti.
 
"Pada hari Rabu 5 Desember 2018 sekira pukul 21.00 WIB, anggota Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki diduga membawa narkotika jenis shabu dari arah Jalan Rintis menuju Jalan Banglas, Kelurahan Selatpanjang Timur," ungkapnya.
 
Menindaklajuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Rahmad Wahyudi, SH langsung melakukan penyelidikan ke lapangan. Sekira pukul 22.00 WIB terlihat seorang laki-laki yang mencurigakan di Jalan Banglas, Gang Buntu, Kelurahan Selatpanjang Timur.
 
"Setelah diamankan, anggota memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan langsung penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil dalam plastik klep berwarna bening diduga Narkotika jenis shabu dipegangan tangan kiri HRS," ujarnya.
 
Pada saat dilakukan interogasi terhadap HRS, mengaku bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil dalam plastik klep berwarna bening diduga Narkotika jenis shabu tersebut dibeli dari IS yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
 
"Selanjutnya pelaku HRS dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Kasubbag Humas.
 
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka, berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor ± 0,13 gram, 1 (satu) unit sepeda motor merek suzuki shogun warna hitam tanpa nomor polisi dan 1 (satu) unit hp merek Nokia warna hitam.
 
Sedangkan pasal pidana yang akan dikenakan terhadap tersangka, yakni Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berdasarkan Laporan Polisi Model A Nomor ‌LP.A/ 100/ XII/ 2018/ Riau/ Res Kep. Meranti/ Resnarkoba, tanggal 05 Desember 2018. (red)

Berita Lainnya

Index