Ikut Kampanye Caleg, Kades di Inhil Divonis 8 Bulan Penjara

Ikut Kampanye Caleg, Kades di Inhil Divonis 8 Bulan Penjara
Terdakwa saat mengikuti sidang putusan
INHIL - Syahrial Kades Tegal Rejo Jaya, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, divonis 8 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indragiri Hilir yang dipimpin Nurmala Sinurat, dengan 2 anggota majelis lainnya Saharudin Ramanda dan Andy Graha, Senin 4 Februari 2019 kemarin.
 
Vonis itu lebih berat dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum dengan tuntutan hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp5 juta subsider 2 bulan.
 
Syahrial dinilai hakim terbukti telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 490 dengan ikut mengajak pemilih memenangkan salah satu Calon Legislatif.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 8 bulan dan denda sebesar lima juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim saat baca putusannya.
 
Menanggapi putusan yang dituangkan di dalam Petikan Putusan Perkara Pidana dengan nomor 18/PID.SUS/2019/PN TBH ini, terdakwa Syahrial melalui kuasa hukumnya, langsung menyatakan banding.
 
"Terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan akan mengambil upaya hukum Banding," ungkap Anggota Bawaslu Kabupaten Inhil Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Rois Habib, S.IP usai mengikuti sidang dengan agenda Pembacaan Putusan di Kantor PN Tembilahan kepada Humas Bawaslu Riau.
 
Menurut Rois, hal ini hendaknya menjadi pelajaran bagi Kepala Desa dan aparat pemerintah lainnya untuk tidak melakukan hal serupa dengan melanggar undang-undang dan peraturan pemilu.
 
"Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 490 berbunyi setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Inilah yang dilanggar Saudara Syahrial," tambahnya.
 
Selain itu, Rois menceritakan kronologis temuan tersebut. Kasus pelanggaran tindak pidana Pemilu ini sendiri bermula saat Syahrial yang merupakan Kepala Desa Tegal Rejo Jaya, Kecamatan Pelangiran ikut dan juga memfasilitasi kegiatan Silaturrahim Caleg DPR RI di Desa Teluk Sungka, Kecamatan Gaung Anak Serka pada 5 Desember 2018 lalu.
 
Pada kesempatan tersebut, Syahrial secara terang-terangan mengajak untuk memenangkan caleg pilihannya tanpa ia sadari bahwa kegiatan tersebut direkam oleh salah seorang Pengawas Kelurahan/Desa setempat.
 
Namun, hal yang dinilai melanggar undang-undang Pemilu yang dilakukan Syahrial tersebut baru diketahui oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 14 Desember 2018, sebab baik PKD maupun Panwaslu Kecamatan GAS tidak mengetahui jika Syahrial merupakan seorang Kepala Desa.
 
"Setelah kita lakukan penelusuran, maka pada tanggal 14 Desember tersebut langsung kita buatkan Form Temuan dan selanjutnya kasusnya terus kita proses hingga saat ini," terang Rois.
 
Tanggal 18 dan 19 Desember 2018, Bawaslu Kabupaten inhil melakukan Klarifikasi saksi-saksi. 7 Januari 2019, Bawaslu Kabupaten Inhil bersama dengan Kepolisian dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) melakukan rapat penyerahan berkas kepihak kepolisian berdasarkan hasil rapat ke Dua (SG-2).
 
18 Januari 2019, Rapat Sentra Gakkumdu ke tiga (SG-3) dilakukan dengan melibatkan pihak penyidik kepolisian, dan ditanggal yang sama dilakukan penyampaian berkas ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Inhil. (mcr)

Berita Lainnya

Index