Penyelundup 38,6 Kg Sabu Tujuan Batam Terancam Hukuman Mati

Penyelundup 38,6 Kg Sabu Tujuan Batam Terancam Hukuman Mati
Konferensi pers kasus penyelundupan 38,6 kg sabu oleh Polresta Barelang, Selasa. Foto Dok Humas Polda Kepr
BATAM - Empat tersangka penyelundupan sekitar 38,6 kilogram narkotika jenis sabu-sabu diduga dari Malaysia tujuan Batam, Provinsi Kepulauan Riau terancam pidana hukuman mati.
 
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial TI, FS alias JF, JA alias RS dan FES alias PT. Keempatnya ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri) di sejumlah lokasi dan waktu berbeda.
 
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
 
"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan selama lebih dari bulan," kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki melalui siaran pers Humas Polda Kepri, Selasa (13/8/2019) dilansir jurnalterkini.com.
 
Hengki menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka berawal pada Selasa (7/8/2019)) sekitar pukul 05.00 WIB di sekitar Pulau Kasem, Telaga Punggur, Kota Batam. Saat itu telah diamankan diduga tersangka TI dengan sebuah speed boat.
 
Saat digeledah, dalam speed boat itu ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam satu tas koper merk polo villa warna coklat yang berisikan 24 bungkus besar sabu dalam plastik transparan dan 1 tas ransel merk eiger warna hijau yang berisikan 13 bungkus besar sabu yang juga dibungkus dengan plastik transparan.
 
Setelah dilakukan penimbangan total seluruh barang bukti yang diamankan sebanyak 37 bungkus besar sabu itu memiliki berat 38.660,7 gram.
 
Lebih lanjut Hengki menjelaskan, berdasarkan pengembangan dari tersangka pertama, jajarannya berhasil mengamankan 3 tersangka lainnya dengan inisial FS alias JF, JA alias RS dan PES alias PT.
 
"Dan tersangka PES alias PT merupakan warga binaan di Lapas kelas II A Tanjungpinang yang berperan sebagai pengendali dan pengatur strategi dalam meloloskan Narkotika tersebut," jelasnya.
 
Adapun modus operandi yang digunakan oleh tersangka yakni sabu dibawa dengan speed boat melalui perairan dan diduga berasal dari Negara Malaysia.
 
Selain tas berisi sabu-sabu, dari tersangka juga disita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit mobil (avanza dan ertiga), 1 kapal speed boat fiber sebagai alat transportasi untuk mengangkut tersebut dan uang sejumlah Rp1 juta.
 
"Dari barang bukti yang diamankan tersebut, Kita telah berhasil menyelamatkan masyarakat terhindar dari narkotika sebanyak 115.982 s/d 154.642 jiwa dengan asumsi 1 gram digunakan oleh 3 sampai 4 orang pengguna," ujar Hengki dalam konferensi pers yang juga dihadiri Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S. Erlangga dan Kasat Narkoba Polresta Barelang. (red)

Berita Lainnya

Index