Masalah Deviden Hotel Aryaduta, Pemprov Riau Akan Tempuh Jalur Hukum

Masalah Deviden Hotel Aryaduta, Pemprov Riau Akan Tempuh Jalur Hukum
Hotel Aryaduta di Pekanbaru
PEKANBARU - Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melakukan langkah persuasif dengan berkali-kali melayangkan surat sepertinya belum mendapat respon positif. Untuk itu, langkah menempuh jalur hukum menjadi pilihan dalam menuntaskan persoalan deviden untuk pengelolaan Hotel Aryaduta di Jalan Diponegoro tersebut.
 
Diharapkan langkah tersebut menjadi titik temu untuk rencana duduk bersama yang masih belum menemukan titik terang.
 
Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau, Darusman mengatakan, pihaknya sudah mengkoordinasikan dengan Biro Hukum untuk memproses hal tersebut.
 
"Kita kan sudah lakukan upaya persuasif sebelumnya, namun belum ada respon. Untuk itu Pak Gubernur minta agar persoalan Hotel Aryaduta Pekanbaru diselesai secara hukum. Ini yang sedang kita persiapkan," tuturnya, Kamis (22/8/2019) kemarin.
 
Sebagai tindaklanjut, pihaknya telah menyerahkan berkas penambahan dividen Hotel Aryaduta Pekanbaru ke Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau. Hal ini dinilai sangat layak dilakukan, karena deviden yang dikejar itu bukan untuk kepentingan pribadi, namun untuk kepentingan pemerintah, dari sisi penerimaan daerah.
 
"Sebelumnya kan kita sudah menunjukkan itikad baik, tapi tetap saja belum direspon. Makanya kita tegaskan dengan telah menyerahkan berkasnya ke Biro Hukum untuk melakukan pendalaman yang berkaitan dengan hukum," sambung Mantan Kepala Biro Humas Setdaprov Riau itu dilansir media center riau.
 
Diharapkan dengan langkah menempuh jalur hukum, menjadi solusi terkait persoalan tersebut. Sehingga harapan untuk meningkatkan kontribusi PAD dari aspek deviden untuk mendukung program pemerintah yang menyentuh pelayanan masyarakat. (mcr/red)

Berita Lainnya

Index