Pegawai Bank Salah Transfer, Nasabah Divonis Bersalah dan Didenda Rp 4 Miliar

Pegawai Bank Salah Transfer, Nasabah Divonis Bersalah dan Didenda Rp 4 Miliar
Eddy Sanjaya. Foto tribunnews.com
MEDAN - Eddy Sanjaya terlihat termenung dan menutup mata saat majelis hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 4 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Senin 28 Oktober 2019.
 
Ia didenda Rp 4 miliar karena tersandung kasus salah kirim rekening Rp 2,8 miliar oleh pegawai bank yang merugikan BNI cabang Medan.
 
"Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya. Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya. Menjatuhkan pidana pokok denda Rp 4 miliar dengan kewajiban mengembalikan uang yang belum dikembalikan sebesar Rp 2,8 miliar beserta jasa bunga dan kompensasi sebesar 6 persen per tahun sejak 2013," tutur ketua majelis Richard Silalahi.
 
Jika Eddy tidak membayar denda selama 2 bulan, harta benda terdakwa akan dilelang untuk membayar seluruh denda.
 
Bagi majelis hakim hal yang memberatkan terdakwa Eddy karena telah merugikan pihak BNI 46 karena tidak melakukan pengembalian dana yang salah transfer.
 
Berawal dari transaksi 2013
 
Eddy Sanjaya adalah Direktur Utama Mestrasco yang bergerak di bidang jasa pemasaran/penjualan tiket penerbangan domestik/internasional, jasa tur pariwisata, hotel, dan lainnya.
 
Hari itu, 12 Juli 2013 sekitar pukul 09.00 WIB, Raja Penawar Sembiring, teller di BNI cabang Medan, melakukan transaksi tunai, nontunai, dan kliring yang masuk.
 
Saat itu Raja Penawar Sembiring yang menjadi saksi kasus tersebut menerima 2 berkas bilyet giro.
 
Ia harus melakukan setoran kliring ke rekening perusahaan milik Eddy, yakni PT Dharma Utama Metrasco dan rekening BNI PT Supernova.
 
Pada pengiriman pertama, Raja Penawar Sembiring melakukan pemindahan dana dari bilyet giro terdakwa PT Darma Utama Metrasco sebesar Rp 3.000.000.
 
Selanjutnya, Raja Penawar Sembiring memasukkan setoran kliring yang kedua dengan tujuan PT Supernova berupa 1 lembar warkat bilyet giro CIMB Niaga No AAR 332078 dengan nilai nominal sebesar Rp 3.610.574.000.
 
Namun, ternyata Raja Penawar Sembiring lalai dalam melakukan setoran kliring bilyet giro CIMB Niaga No AAR 332078 sebesar Rp 3.610.574.000.
 
Ia ternyata hanya menggantikan nilai nominal yakni sebesar Rp 3.610.574.000 tanpa melakukan pengecekan sumber dana dan tujuan transfer dana.
 
Dana sebesar Rp 3.610.574.000 tersebut akhirnya masuk ke rekening BNI atas nama terdakwa PT Darma Utama Metrasco.
 
Padahal, dana itu seharusnya terbukukan ke rekening PT Supernova No 13733998 yang berada di Jakarta.
 
Digunakan untuk operasional
 
Pada 14 Juli 2019, Eddy Sanjaya yang menjabat sebagai Direktur utama PT Darma Utama Metrasco mengetahui ada dana masuk ke rekening perusahaannya.
 
Ia mendapatkan informasi tersebut dari Beny Sanjaya selaku Direktur PT Darma Utama Metrasco.
 
Atas kesepakatan bersama, mereka menggunakan dana tersebut untuk keperluan operasional PT PT Darma Utama Metrasco tanpa mengonfirmasi asal usul dana tersebut.
 
Pada 26 Juli 2013, BNI mengetahui terjadi kesalahan setelah mendapatkan informasi dari BNI cabang utama bahwa dana sebesar Rp 3.610.574.000 belum sampai ke PT Supernova di Jakarta.
 
Di hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB Raja Penawar Sembring melakukan konfirmasi ke PT Darma Utama Metrasco.
 
Kasir keuangan, Ayien, mmebenarkan ada dana masuk pada 12 Juli 2013. Ayien kemudian mengonfirmasi kepada Eddy Sanjaya selaku direktur utama.
 
Setelah melakukan musyawarah, ada persetujuan bahwa pada 2 Agustus 2013 PT Darma Utama Metrasco mendebet rekening sebesar Rp 730.000.000 sehingga sisa dana yang masih digunakan sebesar Rp 2.880.574.000.
 
Ternyata sisa dana tersebut tidak kunjung dikembalikan.
 
BNI sudah tiga kali melakukan somasi kepada perusahaan tersebut agar segera mengembalikan kekurangan dana.
 
Namun, ternyata dana tersebut telah digunakan untuk operasionalisasi perusahaan tersebut.
 
"Akibat perbuatan terdakwa PT Darma Utama Metrasco, saksi korban pihak PT BNI Tbk merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 2.880.574.000," kata jaksa Rosinta, dilansir kompas.com dari tribunnews.com.
 
Direktur Utama PT Dharma Utama Metrasco Eddy Sanjaya ditangkap pada 12 Juli 2013 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Kol Soegiono No 12-D RT 001RW 005 Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
 
Selain hukuman denda sebesar Rp 4 miliar, terdakwa juga dihukum membayarkan kerugian pihak BNI cabang Medan sebesar Rp 2.880.574.000. (red)

Berita Lainnya

Index