Direktorat Polisi Air Polda Riau Amankan Dua Kapal di Kepulauan Meranti

Direktorat Polisi Air Polda Riau Amankan Dua Kapal di Kepulauan Meranti
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polisi Air Polda Riau, AKBP. Dr. Wawan, SH, MH, saat memperlihatkan kapal yang sudah diamankan
MERANTI - Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah Riau mengamankan dua Kapal sarat muatan dari Malaysia tujuan Selatpanjang, yang sedang kandas di perairan Tanjung Melai, Kabupaten Kepulauan Meranti, Sabtu 26 Oktober 2019 kemarin, sekira pukul 13.30 WIB.
 
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polisi Air Polda Riau, AKBP. Dr. Wawan, SH, MH, dikonfirmasi jurnalmadani.com, Rabu 30 Oktober 2019 mengungkapkan, dua kapal yang diamankan yakni KM Rupat Jaya 1 dengan nakhoda Budi Efendi dan KM Hengki Jaya 1 dinakhodai Zaharudin.
 
Kronologis diamankannya dua kapal itu, jelas Wawan, yakni pada saat Kapal Patroli IV-2003 Polisi Air melaksanakan patroli di perairan Tanjung Melai, Kabupaten Kepulauan Meranti, menemukan 2 kapal yang sedang kandas di pinggir karena air laut surut.
 
Menjelang air pasang, Kapal Patroli IV-2003 meminta bantuan Kapal Patroli IV-1009 serta anggota Pos Polairud Bantar bernama Brigadir Jazhendra untuk mengamankan 2 kapal tersebut.
 
Setelah air laut pasang, patroli gabungan kemudian mendekati dua kapal itu dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal.
 
"Ternyata isi muatan kapal terdapat barang garmen campuran bekas dari negara Malaysia yang tidak tercatat dalam manifest," ungkapnya.
 
Secara rinci AKBP Wawan menjelaskan, KM Hengki Jaya berisi 100 karung garmen campuran bekas yang di larang dan tidak masuk dalam manifest, drum plastik 30 buah, kantong plastik 100 kotak dan pelampung jaring 50 ikat.
 
"Untuk barang jenis drum plastik, kantong plastik dan pelampung jaring, saat ini sudah dibayar ke Bea Cukai," ungkapnya.
 
Kemudian muatan KM Rupat Jaya juga terdapat 100 karung garmen campuran bekas yang di larang dan tidak masuk dalam manifest, drum plastik 30 buah, kotak nasi 100 bak dan pelampung jaring 50 ikat.
 
"Terhadap barang jenis drum plastik, kotak nasi dan pelampung jaring pada KM Rupat Jaya juga sudah dibayar ke Bea Cukai," ujar mantan Wakapolres Kepulauan Meranti ini lagi.
 
Sedangkan terhadap barang garmen campuran bekas yang di larang dan tidak masuk dalam manifest pada dua kapal itu, jelas AKBP Wawan, diterapkan pasal 102 huruf A jo Pasal 7 A ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
 
"Dua kapal masih diamankan di Pos Polairud Tebing Tinggi di Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti. Selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke Bea Cukai, karena penyidikan kepabeanan merupakan kewenangan Bea dan Cukai," jelasnya. (santo)

Berita Lainnya

Index