Polisi Bongkar Enam Sarang Komplotan Penipuan Online

Polisi Bongkar Enam Sarang Komplotan Penipuan Online
Belasan terduga pelaku penipuan asal Cina dengan menggunakan telepon ditangkap polisi di Perumahan Mega Kebon Jeruk Blok 3, Kavling 5A, Jakarta Barat pada Senin, 25 November 2019. Foto Tempo
JAKARTA - Polda Metro Jaya menggerebek enam lokasi tindak pidana penipuan online dengan terduga pelaku Warga Negara Asing Asal Cina. Mereka melakukan penipuan melalui telepon dengan modus menakut-nakuti korbannya.
 
"Rata-rata ini warga negara dari Cina atau Tiongkok dan korbannya juga sama warga negara Cina," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Senin, 25 November 2019, dilansir Tempo.
 
Yusri menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah menelepon ke korban dan menyampaikan sejumlah kesalahan korban. Misalnya soal tunggakan pajak. Para pelaku kemudian menawarkan bantuan untuk menyelesaikan masalah korban.
 
"Asal transfer ke nomor rekening sekian," kata dia.
 
Saat proses penggerebekan di Perumahan Mega Kebon Jeruk Blok 3, Kavling 5A. Polisi merangkap belasan orang di lokasi tersebut.
 
Saat diciduk, sekitar empat orang di dalam rumah nekat lompat dari lantai dua untuk melarikan diri. Polisi berhasil mengejar dan menangkap para pelaku.
 
Di dalam rumah, puntung rokok terlihat berserakan di beberapa titik. Puluhan kantong plastik hitam berisi sampah yang menimbulkan bau busuk menyengat menumpuk di garasi mobil. Matras tanpa ranjang berjejer di dalam kamar, di ruang tengah juga di ruang tamu.
 
Terdapat sejumlah box telepon yang terbuat kayu dan busa di lantai satu. Pada meja di ruang tengah, terletak belasan ponsel. Di meja itu juga terdapat mesin print dengan kertas di atasnya yang bertuliskan seperti aksara asal Cina. Aksara itu juga tertulis di papan yang menempel pada dinding rumah.
 
Kondisi di lantai dua tak jauh berbeda dengan lantai dasar. Empat box telepon sejenis tampak berdiri. Satu patung dengan kain merah di belakangnya diletakkan pada salah satu sisi rumah. Berbagai buah seperti apel, pear dan nanas disusun di sekitar patung itu.
 
Belasan WNA asal Cina itu kini digelandang ke Markas Polda Metro Jaya. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya enam tahun penjara. (red)

Berita Lainnya

Index