Setahun, Polres Kepulauan Meranti dan Polsek Jajaran Ungkap 62 Kasus Narkotika

Setahun, Polres Kepulauan Meranti dan Polsek Jajaran Ungkap 62 Kasus Narkotika
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP. Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK, MH, saat menyampaikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolres, Kamis 19 Desember 2019
MERANTI - Sejak bulan Januari hingga tanggal 19 Desember 2019 ini, Satuan Reserse Narkoba dan Polsek jajaran Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap 62 kasus Narkotika. Nah, dari jumlah kasus itu berapa barang bukti yang berhasil disita?.
 
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP. Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK, MH, saat jumpa pers kepada wartawan di Mapolres, Kamis 19 Desember 2019 mengungkapkan, ada tiga jenis barang bukti pokok yang berhasil disita Satuan Resnarkoba selama setahun ini.
 
"Shabu seberat 233,57 gram, estacy atau psikotropika 2 setengah butir dan ganja seberat 229,77 gram. Ini termasuk hasil pengungkapan selama Operasi Antik Muara Takus sejak tanggal 11 November sampai 2 Desember 2019," ungkap Kapolres, didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Darmanto, SH.
 
Dari 62 kasus narkotika selama setahun itu, Satuan Resnarkoba berhasil mengamankan sebanyak 92 orang tersangka, dengan rincian 76 orang berjenis kelamin laki-laki, 10 orang perempuan dan 6 orang masih tergolong anak dibawah umur.
 
"Berdasarkan jumlah barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka, menurut cacatan kami dapat mencegah pengguna shabu sebanyak 1.165 orang dan mencegah pengguna ganja 229 orang, atau total orang yang diselamatkan sebanyak 1.394 orang," ujarnya.
 
Dari keterangan para tersangka, jelas Kapolres, modus yang menjadi alasan pelaku umumnya adalah faktor ekonomi dan penyalahgunaan. Para pelaku mengaku sebagai wiraswasta, pengangguran dan ada pula ibu rumah tangga.
 
"Sedangkan peran para tersangka ada yang sebagai bandar, kurir atau perantara dan pengguna," kata Kapolres.
 
Para tersangka yang berhasil ditangkap itu, terang Kapolres lagi, umumnya terancam pidana penjara diatas 5 tahun berdasarkan Pasal 114 dan pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan terhadap pelaku yang masih dibawah umur turut disertakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
 
Saat menjawab pertanyaan wartawan, Kapolres mengaku pihaknya terus berupaya mengungkap pelaku tindak pidana narkotika hingga ke level bandar besarnya. Oleh karena itu Kapolres mengharapkan adanya dukungan masyarakat, setidaknya dalam hal informasi keberadaan bandar narkoba.
 
"Kita terus melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah, ke Polsek jajaran juga disampaikan. Kita juga mengharapkan peran para orang tua agar anak-anak tidak terjebak penyalahgunaan narkotika. Karena analoginya kalau pemakai tidak ada, maka peredaran pun minim," ujar Kapolres.
 
 
Mengakhiri kegiatan jumpa pers itu, dilakukan pemusnahan sejumlah barang bukti narkotika berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, yakni Barang Bukti berupa Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat 159,11 gram dan narkotika jenis shabu dengan berat 22,71 gram.
 
Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan oleh Kasubbag Bin Kejari Kepulauan Meranti, Edmon, SH, Kasi Pidum Kejari Kepulauan Meranti, Junaidi Abdullah, SH, Kabid FSDK Diskes, M. Sardi, SKM, Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan, Agus Nirawan, SE, Kabag Ops Polres Kepulauan Meranti, KOMPOL Joni Wardi beserta unsur jajaran lainnya. (santo)

Berita Lainnya

Index