Main Rampas Uang dan HP, Kepsek SDN 112 Pekanbaru Terancam Dilaporkan ke Polisi

Main Rampas Uang dan HP, Kepsek SDN 112 Pekanbaru Terancam Dilaporkan ke Polisi
Ilustrasi
PEKANBARU- Seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 112 Pekanbaru beserta suaminya yang juga tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Pekanbaru, terancam dilaporkan ke pihak berwajib. Pasalnya, kedua pasangan suami istri ini diduga telah melakukan tindak pidana perampasan berupa Handphone dan sejumlah uang terhadap salah seorang pemilik travel di Pekanbaru. 
 
Kuasa hukum korban, Bayu Syahputra SH dari Kantor Hukum Brothers & Grup kepada wartawan kemarin menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis, 26 Desember 2019, bertempat di Gate L12 terminal keberangkatan KLIA 2 Sepang, Malaysia. Di mana saat itu, kliennya sedang mengisi daya handphonenya dihampiri oleh WM, menanyakan permasalahan pribadinya yang belum selesai dengan klien kami.
 
"Namun, tiba-tiba suami dari WM berinisial BN secara paksa menarik klien kami sehingga HP yang sedang tercas mengalami kerusakan. Bahkan, BN sempat merampas HP klien kami dan berniat untuk membantingnya ke lantai akan tetapi bisa dicegah oleh klien kami," jelas Bayu.
 
Tidak itu saja, lanjut Bayu. BN sempat menarik kliennya dengan paksa kehadapan rombongan tour yang ikut bersama WM dan suaminya, sembari mengeluarkan kata-kata ancaman ingin menghabisi kliennya. 
 
"Mirisnya lagi BN dengan paksa meminta klien kami mengeluarkan seluruh uang yang ada di kantong celananya. Bahkan, salah seorang oknum guru sempat menggeledah tas klien kami, dan merampas semua uang yang ada di dalamnya," cerita pria yang juga aktifis LBH di Kabupaten Siak ini.
 
Bayu melanjutkan, tidak puas dengan itu saja, BN dan WN beserta sejumlah oknum guru yang lain sepakat merampas HP milik klienya. 
 
"Secara sepihak mereka mengatakan bahwa seluruh uang dan barang yang dirampas dari klien kami dijadikan sebagai jaminan, terkait permasalahan perdata yang belum selesai dengan klien kami," cetus Bayu.
 
Atas semua kejadian yang menimpa kliennya, tegas Bayu pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Sebagai langkah awal pihaknya telah melayangkan somasi hukum kepada WM dan BN.
 
"Kami kecewa sampai saat ini somasi yang telah kami layangkan belum direspon secara baik. Jadi, langkah selanjutnya kami akan melaporkan tindakan ini kepada pihak kepolisian. Tidak itu saja, secara kedinasan kami akan melaporkan tindakan kedua oknum ASN ini kepada Walikota Pekanbaru," tegasnya.
 
Saat ditanya mengenai tempat kejadian yang berada di luar wilayah hukum Indonesa, yakni negara Malaysia Bayu dengan tegas menjawab akan melaporkan pelaku kepada Polis Diraja Malaysia (PDRM) KLIA2 atau administratif Sepang, Negeri Selangor Malaysia.
 
"Kalo berbicara celah hukum banyak sekali yang bisa kita perbuat. Kami menunggu niat baik dari pelaku untuk merespon somasi yang telah kami layangkan," kata Bayu.
 
Sementara itu, di tempat terpisah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik Kasus Provinsi Riau Soni menyayangkan tindakan dari kedua oknum ASN Pemko Pekanbaru ini. Pihaknya, meminta kepada Walikota Pekanbaru untuk menindak tegas oknum ASN ini, karena dianggap tidak mencerminkan perilaku seorang ASN.
 
"Kami akan kawal proses ini sampai tuntas, sebab kalau perbuatannya ini dibiarkan tanpa ada sanksi kepada pelakunya, dikhawatirkan kedepan akan melakukan tindakan yang sama dengan orang lain. Mereka harus tahu dengan konsekuensi perbuatan yang sudah dilakukannya," tegasnya. (Hendra) 

Berita Lainnya

Index