Forum Rohul Bicara dan APDESI Siap Bela Kades Yang Dilaporkan LSM ke Jaksa

Forum Rohul Bicara dan APDESI Siap Bela Kades Yang Dilaporkan LSM ke Jaksa
Tim Rohul Bicara saat berbincang dengan Sekretaris APDESI Rohul Maisar kemarin.
PEKANBARU-Terkait dengan sejumlah kepala desa di Rokan Hulu yang dilaporkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke penegak hukum beberapa waktu lalu, Forum Rohul Bicara bersama dengan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Rohul siap pasang badan. Forum Rohul bicara terdiri dari orang-orang dari berbagai lintas profesi dan latar belakang ini siap mengadvokasi kepala desa yang merasa dirugikan terkait laporan dari LSM tersebut.
 
Sekretaris Forum Rohul Bicara Rudi Hariyanto, SE kepada wartawan kemarin menegaskan pihaknya tidak rela kampung halamannya diobok-obok oleh orang - orang yang tidak bertanggungjawab. Bagaimana pun juga para kepala desa yang dilaporkan tersebut merupakan putra daerah Rokan Hulu yang dipilih oleh masyarakatnya melalui mekanisme demokrasi yang benar.
 
"Jadi bagaimana pun juga kita wajib membela mereka dengan segala daya dan upaya. Inilah gunanya Rohul bicara yang mengusung tagline "Moh Wak Bolu Kampong" ini betul-betul kita terapkan memperbaiki kampung halaman dalam segala aspek," tutur Rudi.
 
Lebih lanjut Rudi menerangkan Forum Rohul Bicara sendiri sudah menyiapkan langkah-langkah strategis dalam rangka membela para kepala desa yang dilaporkan tersebut.
 
"Kalau pun nanti ada yang berlanjut ke ranah hukum, kita sudah siapkan tim advokasi untuk itu. Jadi saya harap para kepala desa jangan terlalu takut. Jika kita benar, ayo kita berjuang bersama," tururnya.
 
Sementara itu Sekretaris APDESI Rohul Maisar mengapresiasi langkah dari Forum Rohul Bicara untuk melakukan pembelaan terhadap para kepala desa yang dilaporkan ke penegak hukum beberapa waktu lalu. Pihaknya menyadari dalam permasalahan hukum ini para kepala desa tidak bisa dibiarkan sendiri, perlu dukungan semua pihak terutama yang berasal dari Kabupaten Rokan Hulu sendiri.
 
"Perlu diingat bahwa kepala desa bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau pun ada salah langkah tidak bisa langsung dilaporkan ke penegak hukum. Masih banyak langkah-langkah sesuai undang-undang sebelum sampai ke ranah huku, misalnya melalui inspektorat, BPKP dan lai sebagainya," ucap Maisar seraya menenangkan para kades yang dilaporkan tersebut.(faisal)     

Berita Lainnya

Index