Kuasa Hukum Korban Langsung Melapor Ke Disnaker Kota Pekanbaru

Pihak Hotel Pangeran Pekanbaru Diduga Melakukan PHK Secara Sepihak

Pihak Hotel Pangeran Pekanbaru Diduga Melakukan PHK Secara Sepihak
Tim Kuasa Hukum bersama korban PHK secara Pihak

Pekanbaru (jurnalmadani.com) Krisis pandemi Covid 19 ( Corona Virus DIsease 19) membuat para pelaku usaha ekonomi harus memutar otak untuk mempertahankan aset usaha mereka agar bisa tetap kokoh menghadapi serangan wabah penyakit ini. Banyak perusahaan harus mengurangi jumlah para pekerjanya mulai dari merumahkan para karyawannya sampai mengambil opsi PHK (Pemutusan hubungan kerja). para pekerja terkena phk biasanya mereka akan di berikan pesangon oleh perusahaan tempat para karyawan bekerja dan mereka juga di lindungi oleh undang undang ketenagakerjaan no 13 tahun 2003, tetapi banyak perusahaan tidak mengindahkan undang undang ini demi meraup untung besar tanpa mengindahkan peraturan tersebut.

Seperti kejadian dialami oleh empat orang mantan karyawan Hotel Pangeran Pekanbaru, mereka kebingungan dengan sikap pihak HRD ( Human Resource Development) Hotel Pangeran Pekanbaru terhadap empat orang mantan karyawan mereka ke empat orang itu berinisial MA, RH, AES,ISZ di duga secara sepihak memecat mereka dengan status tidak jelas, tanpa pesangon serta mereka juga melihat sistem perekrutan karyawan nan tidak jelas perjanjian kontrak antara pihak hotel dan karyawan yang bekerja sehingga kecurigaan dugaan Maladministrasi oleh pihak hotel semakin mencuat di karenakan ke empat orang mantan karyawan tidak mendapatkan informasi nan jelas bahwa mereka sudah di pecat, padahal mereka mengakui hanya di rumahkan saja oleh pihak hotel karena wabah corona ini.

Firman Aritonang, S.H Selaku Kepala Bidang Advokasi YPSH ( Yayasan Pemuda Sahabat Hukum ) dan Kuasa Hukum Ke empat orang mantan Karyawan Hotel Pangeran Pekanbaru menduga adanya Maladminitrasi yang di lakukan pihak hotel pangeran terhadap klien nya itu tidak berdasar serta terkesan terburu buru,.

" Saya sebenarnya sangat menyayangkan sikap pihak HRD dimana mereka tidak memberikan konfirmasi dahulu kepada klien kami sehingga mereka merasa di gantung tanpa kejelasan yang pasti, pada awalnya mereka di rumahkan oleh pihak hotel pada buan maret sebagai bentuk antisipasi untuk menekan penyebaran virus corona ini sehingga mereka terpaksa harus di rumahkan dulu akan tetapi kejanggalan mulai terlihat ketika mereka mendatangi kembali hotel untuk meminta THR (tunjangan hari raya) mereka dan betapa terkejutnya mereka bahwa mereka sudah tidak dianggap karyawan lagi" ujar pria brewok dan berkacamata ini dalam wawancara esklusif dengan jurnalmadani.com pada senin 3 agustus 2020.

ia juga menejelaskan tim kuasa hukum korban sudah melayangkan surat kepada pihak disnaker provinsi Riau untuk di tindaklanjuti, surat di kirimkan pada tanggal 20 juli 2020 dan pihak Disnaker Provinsi Riau merespon dengan memediasi kedua belah pihak pada tanggal 27 juli 2020 bertempat di kantor Disnaker PROV. Riau etrcatat di nota pemeriksaan no 560/disnakertransPK/1893, mediasi pertama berlangsung secara damai juga dihadiri oleh 7 orang mantan karyawan hotel pangeran yang mana mereka korban PHK Sepihak oleh Pihak Hotel Pangeran dari hasil mediasi pertama pihak hotel meminta agar diselesaikan dengan musyawarah, dan pihak disnaker memberikan waktu satu minggu setelah mediasi pertama selesai, kemudian setelah satu minggu mediasi pertama tim kuasa hukum korban phk sepihak mendatangi hotel pangeran guna menemui dan mediasi lanjutan terkait sikap pihak hotel yang terkesan sepihak dan mengambil kpeutusan dan hasil mediasi kedua ini  menemui jalan buntu.

Dody Mukti Yadi, S.H juga merasa sangat heran melihat tindakan pihak hotel yang mengambil keputusan sepihak terkait pemecatan itu " mereka sudah terbukti menyalahi pasal 5 uu ketenagakerjaan no 13 tahun 2003, kemudian kami berupaya untuk mediasi kembali dengan pihak hotel akan tetapi belum direspon oleh mereka" ujar pria berkacamata ini

Direktur Utama YPSH Bayu Syahputra, S.H Berpesan " kami akan memebuat serikat pekerja hotel, karena profesi ini harus mendapat perhatian khusus agar mereka bisa memperjuangkan hak haknya " pungkas pria berwajah brewok ini ketika memberikan pesan terhadap para pekerja hotel yang ada di pekanbaru.

 

Riady s

 

 

Berita Lainnya

Index