Dicap Pengkhianat, Hakim Jatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup Bagi Kompol Imam

Dicap Pengkhianat, Hakim Jatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup Bagi Kompol Imam
Barang Bukti
PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menggelar sidang vonis terhadap terdakwa kasus narkoba, Kompol Imam Ziadi pada Selasa (29/6/2021) kemarin memberikan vonis berupa hukuman seumur hidup bagi terdakwa.
 
Dalam persidangan, Hakim Mahyudin menyatakan Imam Ziadi terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar Hakim Mahyudin dalam persidangan Rabu (30/6/2021) kemarin.
 
Menanggapi putusan tersebut, tim jaksa dan terdakwa Kompol Imam Ziadi menyatakan masih pikir-pikir.
 
Sedangkan terhadap terdakwa lainnya yaitu Hendri Winata alias Acoy yang merupakan rekan Kompol Imam saat membawa 16 kilogram sabu, juga mengikuti sidang yang digelar terpisah, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
 
Majelis hakim yang dipimpin Liviana Tanjung menyatakan, Acoy terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Terdakwa Acoy langsung mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim tersebut.
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat Mantan Kepala Seksi Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau itu menjadi perhatian publik, pamen Polri yang seharusnya menjadi pelayan, pelindung dan pengayom maryatakat itu malah terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika.
 
Kompol Imam Ziadi ditangkap saat membawa narkoba jenis sabu sebanyak 16 kilogram. Dirinya ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020) lalu setelah kejar kejaran dengan petugas yang menyergapnya.
 
Mantan Kabag Ren Polres Kepulauan Meranti ini juga sempat ditembak karena berupaya melarikan diri dengan menggunakan mobil bersama rekan kurir sabu Hendri Winata alias Acoy.
 
Polisi memberondong mobil pelaku dengan senjata api dan mengenai Kompol Imam yang tertembak di bagian lengan dan punggung.
 
Saat menggelar konferensi pers Sabtu (24/10/2020) lalu, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyebutkan bahwa anggotanya yang menjadi kurir sabu sebanyak 16 kilogram adalah pengkhianat bangsa.
 
"Dia ini adalah pengkhianat bangsa dan sejak saat ini yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri," ujar Agung dengan nada geram kala itu.
 
Kompol Imam Ziadi yang merupakan perwira menengah berusia 55 tahun itu langsung dipecat dari keanggotaan Polri, karena dianggap telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. (rls)

Berita Lainnya

Index