KPPBC TMP C Bengkalis Tindak 75 Karton Minuman Keras di Selatpanjang

KPPBC TMP C Bengkalis Tindak 75 Karton Minuman Keras di Selatpanjang
Barang Bukti Minuman Keras yang ditindak
MERANTI - Petugas dari Pos Bantu KPPBC TMP C Bengkalis di Selatpanjang melakukan penindakan sebanyak 75 karton atau sebanyak 1.800 kaleng Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang diselundupkan dari Provinsi Kepulauan Riau ke Selatpanjang.
 
Minuman beralkohol golongan A merk Carlsberg itu diamankan petugas dari dalam sebuah gudang yang diduga milik seorang pengusaha bernama Ayong yang berlokasi di Jalan Jumpul No 23 Kelurahan Selat Panjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (1/7/2021) sekira pukul 20:00 WIB.
 
Agus Suprianto, Kepala Pos Bantu Bea Cukai Selatpanjang, Jumat malam 2 Juli 2021 mengungkapkan, penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal itu langsung dilakukan penyegelan setelah tim Bea Cukai mendapatkan informasi bahwa terdapat pembongkaran BKC berupa MMEA dari kapal Ferry Batam Jet 3 di Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang.
 
Sesampainya di pelabuhan, tim tidak menemukan kegiatan pembongkaran. Tim hanya melihat kapal yang diinfokan masih bersandar di pelabuhan.
 
Berdasarkan informasi yang didapat, BKC yang ada di kapal telah dibawa ke gudang milik UD Lintasan Bahari Rezeki. Kemudian, tim segera menuju lokasi yang diinformasikan.
 
Di lokasi, tim menemukan BKC berupa MMEA golongan A Merk Carlsberg produksi dalam negeri berjumlah 75 kardus karton yang setiap kardusnya berisi 24 kaleng ukuran 330 mili liter.
 
Diduga dokumen pelindung pengangkutan cukai (CK-6) sudah melebihi batas waktu yang ditentukan atau dianggap tidak dilengkapi dokumen CK-6. Kemudian tim melakukan penyegelan terhadap barang tersebut.
 
"Penindakan BKC illegal ini merupakan bentuk pelanggaran pasal 27 ayat 2 Undang-undang No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai," jelasnya.
 
Selanjutnya barang bukti berupa 1.800 kaleng MMEA golongan A Merk Carlsberg yang tidak dilengkapi dokumen pelindung pengangkutan cukai (CK-6) itu dibawa ke kantor Bea Cukai untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
 
Menurutnya, barang yang disegel tersebut merupakan milik distributor legal resmi yang memiliki izin. Karena tidak dilengkapi CK-6, maka barang tersebut disegel untuk sementara waktu sampai dengan pihak distributor melunasi pajaknya.
 
"Pemilik minuman tersebut merupakan distributor resmi yang terdaftar. Karena tidak dilengkapi dokumen CK-6 maka untuk sementara waktu barangnya kita tahan dan ketika sudah dilunasi pajaknya, maka barang tersebut sudah bisa diambil kembali," ungkapnya.
 
Sebelumnya netizen media sosial di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, heboh dengan semakin maraknya pasokan Minuman Keras (Miras) dan rokok tanpa cukai dari kawasan bebas pajak di Provinsi Kepulauan Riau ke daerah ini. Tidak hanya menggunakan kapal kargo, barang tersebut juga dipasok menggunakan Kapal Penumpang MV Batam Jet.
 
Kamis 1 Juli 2021 kemarin, postingan akun facebook Salman Intan Dtt mengungkap terjadinya praktek bongkar muatan minuman beralkohol dari Kapal Penumpang MV Batam Jet 3 di Pelabuhan Penumpang Tanjung Harapan Selatpanjang. Anehnya barang itu diturunkan dari kapal saat hari sudah gelap dan tanpa pengawasan pihak berwenang.
 
Warga masyarakat yang memergoki kegiatan itu spontan mempertanyakan kinerja instansi terkait. Mr Oyong yang disebut selaku pengurus MV Batam Jet, dinilai sangat luar biasa bisa melakukan kegiatan yang diduga ilegal namun aman dari hukum.
 
Praktek bongkar muatan barang berupa ratusan kes Minuman Keras dari Kapal Penumpang MV Batam Jet saat hari sudah gelap di Pelabuhan Penumpang Tanjung Harapan itu pun menjadi pertanyaan banyak pihak, Akun facebook Iskandar bahkan mempertanyakan tugas pokok dan fungsi Instansi KSOP, Bea Cukai, PT Pelindo selaku pengelola Pelabuhan hingga Dinas terkait di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti atas mudahnya peredaran Miras diduga tanpa izin di daerah ini. (san)

Berita Lainnya

Index