Dugaan Korupsi, Mantan Kepala Desa Mekong Dijebloskan ke Penjara

Dugaan Korupsi, Mantan Kepala Desa Mekong Dijebloskan ke Penjara
Mantan Kepala Desa Mekong, Abdurahman Subari, saat dibawa petugas Kejaksaan ke ruang tahanan Mapolres Kepulauan Meranti
MERANTI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti telah menetapkan status tersangka dan mengamankan mantan Kepala Desa (Kades) Mekong, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Abdurahman Subari yang diduga terlibat kasus penyelewengan Dana Desa (DD) dan dana BUMDes tiga tahun berturut-turut.
 
Mantan Kades tiga periode yang kerap disapa Daman itu dipanggil oleh Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti pada Senin (5/7/2021) sekitar pukul 08.00 WIB dan akhirnya digiring sekitar pukul 16.00 WIB dengan menggunakan rompi tahanan untuk dijebloskan ke ruang penjara Mapolres Kepulauan Meranti.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti melalui Kasi Intel Kejari Meranti, Hamiko SH saat dikonfirmasi mengatakan, terhadap terduga sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah merugikan Negara sesuai hasil hitung pihak Inspektorat Kepulauan Meranti.
 
"Hari ini dilakukan penetapan status sebagai tersangka terhadap mantan Kades Mekong tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan dana BUMDes tahun 2017 sebesar 1,3 Miliar rupiah, tahun 2018 sebesar Rp. 1,8 Miliar rupiah dan tahun 2019 sebesar Rp. 1,7 Miliar rupiah, dengan total kerugian Negara selama tiga tahun sesuai hitungan Inspektorat Kepulauan Meranti sebesar Rp. 347.868.252,21-," bebernya.
 
Terhadap tersangka, jelas Hamiko, sudah dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut dan mempercepat proses tersebut.
 
"Tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di rutan Mapolres Kepulauan Meranti. Sejauh ini modus tersangka lebih kepada laporan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, dimana sampai hari ini belum ada tersangka lain, sehingga alasan subtansif tersangka kita amankan dulu guna mempercepat proses penyelidikannya nanti," jelas Hamiko.
 
Terhadap tersangka, tambahnya lagi, disangkakan pasal 2 ayat 1, junto Pasal 3, jonto Pasal 18 dan junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (red)

Berita Lainnya

Index