Tindak Lanjut Konsultasi ke BKN, Komisi I DPRD Minta Pemkab Meranti Percepat Assesment

Tindak Lanjut Konsultasi ke BKN, Komisi I DPRD Minta Pemkab Meranti Percepat Assesment
Foto bersama di Kantor BKN
MERANTI - Menindaklanjuti konsultasi ke Badan Kepegawaian Nasional Kantor Regional XII 13 Mei 2022 di Pekanbaru, Komisi I DPRD Kepulauan Meranti melakukan rapat kerja bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Rabu (18/5/2022) kemarin.
 
Rapat tersebut menyikapi tentang pelaksanaan Assesment, kebijakan mutasi dan penunjukan Plt Kepala OPD, serta pembahasan tentang Kebijakan terhadap hal-hal terkait kepegawaian. Rapat yang dilaksanakan selama dua jam itu hadiri Ketua Komisi, Tengku Mohd Nasir, Sekretaris Komisi, Eka Yusnita, dan anggota Komisi I lainnya  Nirwana Sari, Dedi Putra, dan Tengku Zulkenedi Yusuf. Selain juga tampak dihadiri Plt Kepala BKPSDM, 
Bakharudin MPd, Kepala Bidang Mutasi, Rodiah dan lainnya.
 
Dalam sambutannya, sejak kepemimpinan  H Muhammad Adil dan Asmar, fenomena banyaknya ASN yang pindah tugas ke daerah lain hingga saat ini belum juga surut dan masih ada saja ASN yang mengajukan mutasi keluar kabupaten. Untuk itu, ia meminta BKPSDM menjelaskan tentang pelaksanaan assesment, kebijakan mutasi dan penunjukan Plt Kepala OPD.
 
"Pada dasarnya ini memang sah-sah saja bagi ASN untuk mengajukan pindah tugas, akan tetapi kejadian seperti ini jika dibiarkan secara terus menerus tentu saja akan mengakibatkan kekurangan ASN di Kepulauan Meranti sehingga roda pemerintahan tidak dapat berjalan dengan normal dan ini sudah menjadi kekhawatiran kita bersama dari sejak awal," kata Tengku Mohd Nasir.
 
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala BKPSDM, Bakharudin MPd mengatakan jika pihaknya sudah melakukan proses tahapan pelaksanaan assesment.
 
Dijelaskannya, tahapan pelaksanaan asesment sudah diumumkan melalui website pada tanggal 13 Mei lalu.
 
"Pengumuman tersebut sebagian besar pejabat kita sudah mengetahuinya dan juga daerah lain sudah mengetahui hal itu," kata Bakharudin.
 
Selanjutnya bagi pejabat yang berminat sudah bisa mengikuti asesment dengan mendaftarkan diri melalui email dan tanggal 24 Mei akan diumumkan hasil seleksi administrasi kemudian bagi mereka yang lulus administrasi pada tanggal 27 dan 28 Mei langsung mengikuti seleksi kompetensi dan hasilnya diumumkan pada tanggal 1 juni 2022.
 
Proses selanjutnya yakni pada tanggal 3 Juni akan dilaksanakan ujian penyusunan makalah, selanjutnya pada tanggal 4 sampai dengan 6 Juni dilakukan presentasi bagi setiap peserta assesmen dan pada tanggal 8 Juni akan diumumkan hasil dari pelaksanaan ujian tersebut.
 
"Dalam assesmen ini ada beberapa variabel penilaian diantaranya hasil seleksi dan hasil  asesmen center yang mempunyai bobot 25 persen, penulisan makalah 20 persen, presentasi 35 persen dan rekam jejak 20 persen. Dari hasil penilaian tersebut akan diambil tiga besar disetiap jabatan yang dilelang dan akan kita minta mempersiapkan diri untuk tes kesehatan jasmani dan rohani di RS Jiwa Tampan Pekanbaru," ulas Bakharudin.
 
Terkait dengan pindah tugas ASN, Plt Kepala BKPSDM itu menyebutkan secara administrasi sah-sah saja jika dilihat dari lamanya bertugas. Sedangkan terkait banyaknya pejabat yang di Plt kan, Bakharuddin menambahkan jika hal itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
"Terkait perpindahan pejabat itu sebelumnya juga sudah kami lakukan koordinasi ke Bupati. Kemudian masalah Plt pejabat ini, kita tetap berpedoman kepada kaidah dari PP dan undang-undang yang ada, dan semua Plt yang ada saat ni sudah sesuai dengan koridor yang berlaku atau sesuai aturan berlaku dengan masa jabatan 2x3 bulan paling lama. Jika sudah definitif, maka tidak mudah untuk melakukan pemberhentian atau mutasi karena harus dilaporkan ke BKN," jelasnya.
 
Terkait dengan pernyataan Plt Kepala BKPSDM itu, anggota Komisi I, Tengku Zulkenedi Yusuf mempertanyakan hal itu dan mengatakan hal itu sangat aneh jika ll dilihat dengan kenyataan yang terjadi.
 
"Terkait dengan pernyataan bapak bahwa jika definitif tidak mudah untuk diberhentikan dari jabatannya dan mutasi. Hal ini menjadi aneh. kenapa beberapa waktu yg lalu ada pejabat yang defenitif tersebut turun eselon, demosi dan ada dimutasikan menjadi staf biasa, apa sebetulnya dasarnya atau pertimbangan," kata Tengku Zulkenedi.
 
Pria yang akrab disapa Anggo itu juga mengingatkan tentang kesepakatan pada rapat yang lalu agar pengumuman perekrutan kembali Tenaga Harian Lepas (THL) tidak menimbulkan kegaduhan lagi.
 
"Kita sudah sepakat bahwa dalam merekrut kembali THL harus dilakukan secara transparan jangan ada lagi permasalahan tentang perekrutan tenaga honorer. Tim evaluasi dan kepala BKPSDM juga masuk didalamya harus menetapkan meknanisme yang jelas dan transparan," ujarnya.
 
 
"Berkali-kali kita ingatkan pada waktu itu, jika ada pengaduan terhadap masalah perekrutan kembali, ada komplain dari orang yang tidak diterima kembali, tim evaluasi sudah siap untuk menerima pengaduan dan menunjuk siapa yang menjawab masalah itu agar semuanya tidak lagi menimbulkan kegaduhan disaat keadaan daerah kita belum sangat baik. Dan kami hari ini sangat menyayangkan bahwa apa yang telah kita sepakati tidak dilakukan tim evaluasi. Tidak ada standarisasi yang jelas dan tidak adanya konsistensi Tim Evaluasi membuat persoalan perekrutan kembali THL menjadi satu masalah tambahan kembali," ujarnya lagi.
 
Terkait hal itu, Plt Kepala BKPSDM kembali menanggapi. Dia mengatakan, masalah pergantian pejabat defenitif tersebut ada proses evaluasi dan hasil dari evaluasi itu secara nilai dan sebagainya oleh pimpinan diputuskan demosi dan itu juga mendapatkan pertimbangan dari tim seleksi.
 
"Terkait demosi dan mutasi itu perlu dilakukan prosesnya kedepan karena SK yang kita keluarkan kemaren itu paling tidak 3 sampai 4 bulan harus diikuti dulu sebelum dilakukan perubahan dan itupun harus ada pertimbangan yang memungkinkan," ucapnya.
 
"Untuk masalah pengumuman tenaga Non PNS cukup dengan SMS ke individu dan ini tidak dilakukan seperti tes CPNS. Namun kalau ada yang komplen, itu semua ada di setiap OPD yang mana kami telah mengirimkan hasil nilai dari setiap tenaga Non PNS," ucapnya lagi.
 
Sementara itu anggota Komisi I lainnya, Dedi Putra mengatakan jika keberadaan BKPSDM adalah untuk mengantisipasi terjadinya persoalan yang berkaitan dengan ASN.
 
"Menyikapi pernyataan Kepala BKPSDM, kami mengingatkan kembali bahwa DPRD dahulunya menaikkan status urusan kepegawaian dari yang sebelumnya berada di Bagian Sekretariat dan kini menjadi badan pada waktu itu dalam rangka mengantisipasi akan timbulnya persoalan-persoalan akibat dari semakin banyak nya ASN yang ingin mengabdikan diri membangun Meranti. Tetapi dengan berbagai kebijakan yang dibuat hari ini, menimbulkan arus yang sangat besar dalam mengurangi jumlah ASN yang bisa kita andalkan untuk membangun Meranti," ungkap Dedi Putra.
 
Dedi juga menginginkan proses assesment tidak lagi mengalami hambatan untuk dilaksanakan sesuai jadwalnya.
 
"Solusi terbaik untuk menjaga agar adanya komitmen dan konsistensi terhadap kewenangan dalammelakukan tugas membangun daerah dengan penetapan pejabat definitif seperti yang disampaikan, maka kami minta agar dillakukan percepatan assesment dan melakukan assesmen secara benar sesuai peraturan," kata Dedi.
 
 
Penetapan pejabat definitif itu juga berkaitan dengan nasib para pegawai honorer yang hingga hari ini mereka tidak mendapatkan kepastian.
 
"Penetapan pejabat definitif ini juga akan menimbulkan efek bagi penetapan tenaga harian Lepas yang hari ini masih tak tau kemana mereka akan mendapat info lengkap tentang status mereka. Dan kesepakatan yang sudah dibuat hendaknya menjadi komitmen kita antara komisi dengan Tim Evaluasi, sehingga ada kepastian bukan lagi diombang-ambing dengan pernyataan antara kepala OPD dan Tim evaluasi," kata Dedi lagi.
 
Diungkapkan Dedi, dari konsultasi yang dilakukan pihaknya ke BKN, banyak hal yang menjadi keresahan dan pengaduan ASN Kepulauan Meranti ke ombudsman dan KASN. Dia mengingatkan agar mutasi yang dilakukan terhadap ASN bisa membuat karir mereka terancam.
 
"Saat ini kita sudah menyusun rencana untuk ke ombudsman dan KASN dalam upaya melihat detail pengaduan dan penanganan terhadap pengaduan itu. Sebagai ASN yang sudah banyak tahun bekerja dan paham aturan, Kaban dan Kabid kami minta agar kuasai undang-undang dan berani memberikan masukan yang benar, karena sesungguhnya kebijakan yang berdasarkan aturan dan kondisi daerah sangat menentukan masa depan Meranti. Kami ingatkan dan tolong dicatat mutasi jangan sampai membuat karir ASN terancam dan mendapat penolakan kenaikan pangkat dari BKN," ungkapnya.
 
"Dahulu Kami sahkan Perda OPD dengan nama BKPSDM dengan kepanjangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia kami tak mau itu digunakan dan dipelesetkan menjadi Badan Kepegawaian dan Penzaliman Sumber Daya Manusia," pungkasnya. (rls)

Berita Lainnya

Index