Ketua Ombudsman RI dan Ketua KASN Tandatangani Nota Kesepahaman, Ini Isinya

Ketua Ombudsman RI dan Ketua KASN Tandatangani Nota Kesepahaman, Ini Isinya
Penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Ketua KASN antara Ketua Ombudsman RI dan Ketua Bawaslu RI sebagai saksi
PEKANBARU – Nota kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonesia (RI) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dan pengawasan manajeman ASN berbasis sistem merit resmi ditandatangani oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dan Ketua KASN, Agus Pramusinto. Dalam hal ini Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja ditunjuk sebagai saksi, Selasa (31/5/2022).
 
Adapun isi nota kesepahaman No.1/KS.00.00/05/2022 No.19/ORI-MOU/V/2022 yaitu, pencegahan pelanggaran peraturan perundang – undangan terkait manajeman ASN, pencegahan maladministrasi, percepatan penyelesaian laporan pengaduan masyarakat, pertukaran informasi dan data, peningkatan kapasitas organisasi dan sumber daya manusia, pengkajian dan penelitian, dan kegiatan lain yang disepakati.
 
Usai penandatanganan nota kesepahaman, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pertukaran plakat antara KASN dan Ombudsman RI. Acara ini turut dihadiri oleh Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Joni Irwan didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Riau, Erisman Yahya selaku perwakilan dari Pemerintah Provinsi Riau di Ruangan Riau Command Center secara virtual.
 
Ketua KASN, Agus Pramusinto menuturkan dasar pertimbangan perlu dilakukannya kerja sama ini karena secara kelembagaan anatara KASN dan Ombudsman memiliki peran, tugas, fungsi, dan kewenangan dalam pengawasan.
 
"Dimana KASN melakukan pengawasan pelaksanaan nilai dasar kode etik berperilaku bagi ASN. Sedangkan Ombudsman melakukan pelayanan publik, termasuk ASN dan instansi pemerintah," jelas Agus.
 
Selain itu juga terdapat persamaan tugas serta kewenangan dalam penaganan laporan dugaan pelanggaran sistem merit.
 
Lebih lanjut, Agus berharap dengan kerja sama dan sinergi antar dua instansi ini dapat memberikan dampak yang besar dalam rangka peningkatan kepatuhan instansi pemerintah dalam kenegaraan pelayanan publik.
 
"Termasuk peningkatan profesionalisme dan kualitas ASN dalam bidang pelayanan publik," tutup Ketua KASN. (mcr)

Berita Lainnya

Index