Anggota DPRD Meranti M Tartib Dituding Ingkar Janji Soal Kompensasi Suara Pileg 2019

Anggota DPRD Meranti M Tartib Dituding Ingkar Janji Soal Kompensasi Suara Pileg 2019
Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, M Tartib

MERANTI - Anggota DPRD Kepulauan Meranti, DR M Tartib SH MSi, dituding ingkar janji karena tidak membayar kompensasi kepada dua orang calon legislatif (Caleg) Pemilu 2019. Disebut, penjanjian mengenai kompensasi itu telah ditandatangani bersama tahun 2018 silam.

Dua orang Caleg Gerindra yang menuntut Tartib agar membayar kompensasi itu adalah Mulyono SE MIkom, warga Selatpanjang Timur dan Syamsul Mungin A SPdI alias Ustaz Muin warga Mentuku Tebingtinggi Barat. Mulyono, Ustaz Muin, Tartib merupakan 3 dari 8 orang Caleg dari daerah pemilihan Meranti III (Kecamatan Tebingtinggi Barat, Rangsang Barat, dan Rangsang Pesisir).

Dilansir cakaplah.com, Mulyono menjelaskan perihal perjanjian kompensasi yang diingkari Tartib.

Kata Mulyono, sehari sebelum penandatanganan perjanjian kompensasi, tanggal 22 September 2018, DPC Partai Gerindra Kepulauan Meranti menggelar rapat konsolidasi. Dimana, menurut Mulyono, rapat itu dimotori Ketua Taufikurrohman, Sekretaris Basiran dan Bendahara Tartib.

Dalam rapat ini, tambah Mulyono, dibahas upaya bagaimana bisa meraup banyak suara di Dapil masing-masing. Dengan banyak suara, bisa mengantarkan Caleg ke kursi legislatif dan bisa membesarkan partai.

"Agar caleg bekerja maksimal dalam mencari suara, diarahkanlah supaya buat perjanjian. Ada semacam reward dan angin surga lah bagi caleg penyumbang suara," kata Mulyono.

Sehari setelah rapat, tepatnya tanggal 23 September 2018, dilakukanlah penandatanganan perjanjian kompensasi. Dalam berita acara perjanjian disebutkan, bagi caleg yang memperoleh suara minimal 300 akan menerima kompensasi sebesar Rp 1,5 juta perbulan. Apabila dalam satu Dapil ada 2 anggota legislatif, maka anggota (caleg, red) yang tidak jadi berhak menerima insentif sebesar Rp 2,5 juta. Selain itu, bagi yang tidak jadi anggota DPRD, berhak mendapatkan kegiatan aspirasi atau pokir minimal satu kali selama satu periode (5 tahun).

"Perjanjian ini bertujuan agar kawan-kawan caleg berusaha sepenuh hati dan maksimal mencari suara, demi membesarkan partai. Tartib orang yang pertama menandatangani itu, di atas materai," ujar Mulyono.

"Kompensasi ini harusnya dibayar caleg terpilih setelah dilantik dan menerima gaji," tambah Mulyono.

Lanjut Mulyono, setelah Tartib terpilih dan dilantik menjadi anggota DPRD Kepulauan Meranti periode 2019-2024, dia hanya menerima kompensasi sebanyak 2 kali. Dengan besaran Rp 2 juta sekali terima. "Itu pun setelah saya tanya-tanya terus perihal janji kompensasi. Syamsul Mungin sama sekali tidak ada menerima kompensasi, sampai saat ini. Padahal suara yang diperolehnya melebihi ambang batas yang disepakati," beber Mulyono.

Setelah menilai tak ada itikad baik dari Tartib perihal menepati janji kompensasi, Mulyono dan Syamsul Mungin sempat melayangkan gugatan. Gugatan pertama tanggal 8 Juni 2020 dengan menyurati DPC Gerindra Kepulauan Meranti. "Setelah gugatan pertama, kami dimediasi Ketua Taufikurrohman di kediamannya. Waktu itu Tartib janji akan menyelesaikan persoalan ini, ternyata tidak," kata Mulyono.

Kemudian, Mulyono dan Syamsul Mungin melayangkan gugatan kedua, tanggal 19 Agustus 2020. Mediasi digelar di kantor DPC Gerindra Kepulauan Meranti. Hal sama berlaku, Tartib lagi-lagi tak berubah pendirian dan tetap tidak memberikan kompensasi.

Gugatan ketiga dilayangkan tanggal 17 Februari 2021. Mediasi lagi-lagi dilakukan di rumah Taufikurrohman. Saat itu, kata Mulyono, Tartib berjanji akan memberikan pekerjaan melalui pokir, untuk menggantikan kompensasi yang belum dibayar.

"Saya dijanjikan dua pekerjaan, tapi pokir itu tidak terealisasi. Anggaran pokir dialihkan di APBD-P menjadi kegiatan pelatihan oleh dinas," kata Mulyono lagi.

Karena tak ada niat baik Tartib untuk menyelesaikan persoalan kompensasi, Mulyono juga sempat melayangkan gugatan ke Mahkamah DPP Partai Gerindra Bulan April 2021. Gugatan ini tidak difollow up mengingat kondisi Covid-19, perjalanan menggunakan pesawat sedikit terhambat.

Kemudian, Mulyono juga sempat mensomasi Tartib melalui pengacaranya. Somasi itu dilayangkannya sebanyak tiga kali. "Setelah somasi tak diindahkan, saya urungkan niat melapor ke polisi. Sebab saat itu bulan puasa, tak baik buka aib orang," ujar Mulyono.

Usaha lain dalam memperjuangkan kompensasi yang dijanjikan, Mulyono dan Syamsul Mungin melaporkan Tartib ke Badan Kehormatan DPRD Kepulaun Meranti. Mulyono berharap BK bisa menasehati Tartib agar tidak mengingkari janji. Sebab jika prilaku ini terus berlanjut, dikhawatirkan akan merusak citra wakil rakyat.

"Jika dengan kawan satu partai saja ingkar janji, tak menutup kemungkinan juga dilakukan dengan masyarakat," katanya.

"Yang jelas, kami sudah bertemu dengan BK dan kami tunggu hasil dari BK ini. Kemarin waktu kami dipanggil BK, Tartib tak hadir," beber Mulyono yang mengaku dapat suara lebih 780 itu.

Dikonfirmasi terpisah, Tartib mengaku tak tau poin-poin perjanjian perihal kompensasi ini. Tartib mengatakan, dia dipaksa Ketua DPC Gerindra yang saat itu dijabat Taufikurrohman untuk menandatangani surat, sebagai strategi untuk mendulang suara pemilih. Surat itu sudah dikonsep dan bukan hasil dari musyawarah.

"Saya disuruh teken di lembaran terakhir. Saya tidak tau apa saja isi komitmen itu," kata Tartib menjawab CAKAPLAH.com, Rabu (22/6/2021).

Menurut Tartib, dia pernah meminta surat perjanjian itu ke Lina, staf DPC Gerindra Meranti. Namun, menurut Lina surat tersebut telah dibawa Mulyono untuk difoto kopi. "Ketika Lina minta surat itu ke Mulyono, kata Mulyono hilang. Sampai saat ini saya tidak ada melihat surat perjanjian itu," aku Tartib.

Selain itu, Tartib mengaku tak ingat perihal rapat konsolidasi yang disebut Mulyono sehari sebelum komitmen kompensasi ditandatangani. "Tak ingat saya rapatnya," ujar Tartib.

"Saya tidak ada ngasih uang kompensasi yang dibilang 2 bulan itu. Hanya satu kali, itu pun bukan uang saya dan bukan dari saya. Saya minta bantu sama Yasin, saudara saya untuk membantu dia (Mulyono, red) karena bertanya terus," kata Tartib membantah pernyataan Mulyono.

Untuk kegiatan pelatihan, kata Tartib, itu tidak ada. Pokir tidak dilaksanakan karena ada rasionalisasi anggaran.

Tartib menegaskan bahwa dia tidak akan membayar kompensasi kepada Mulyono dan Syamsul Mungin. Sebab, menurutnya, surat perjanjian itu tidak ada legal standing dan gagal hukum.

"Itu batal demi hukum. Buka saja 1320 KUH perdata, syarat sah perjanjian sebab yang halal. Ini terkesan jual beli suara, itu tidak boleh. Makanya, ini batal demi hukum," kata Tartib.

"Lagi pula, tanpa suara mereka, saya juga jadi. Saya memperoleh 1.500 lebih suara saat pemilihan kemarin. Mereka juga tidak mencari suara untuk saya kan," tambah Politisi Gerindra itu lagi.

Tartib juga menyarankan Mulyono dan Syamsul Mungin melapor ke penegak hukum kalau memang ada indikasi dia ingkar janji.

"Jangan menfitnah, jangan menggiring opini, kalau saya ingkar janji lapor saja ke penegak hukum. Nanti kita buktikan di pengadilan," tegas Tartib.

Sekembalinya ke Selatpanjang, Tartib mengaku akan memenuhi panggilan BK. Dia akan menjelaskan duduk perkara perihal kompensasi itu. (red)

Berita Lainnya

Index