16 Partai Politik Sudah Punya Akun Sipol KPU, Ini Daftarnya

16 Partai Politik Sudah Punya Akun Sipol KPU, Ini Daftarnya
Komisioner KPU Idham Holik (Anggi/detikcom)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan upgrade pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) 2024. Sudah ada 16 partai politik yang sudah mendaftar dalam akun Sipol.

Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan bahwa sejauh ini sudah ada 16 partai politik yang datanya masuk dalam pendaftaran akun Sipol. Adapun beberapa di antaranya merupakan parpol yang sudah melampaui ambang batas parliamentary threshold (PT).

"Jadi dengan demikian ada 4 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 5 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 7 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019). Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 16 parpol," kata Idham Holik dalam keterangan tertulis, Ahad (26/6/2022).

Data ini merupakan data per pukul 20.00 WIB, Sabtu (25/6).

Berikut ini data 16 parpol yang sudah masuk akun Sipol:

1. Partai Golongan Karya (Golkar)
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia (PPI)
8. Partai Demokrat
9. Partai NasDem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa

Sebelumnya diberitakan bahwa upgrade tersebut bertujuan memudahkan peserta Pemilu. Dengan adanya upgrade ini, diharapkan proses migrasi data bisa lancar.

"Ini merupakan updating dari aplikasi yang lama ya, kenapa harus ada migrasi data? Karena kita kan di-update, software-nya di-update, sama halnya kalau software dikasih sistem lainnya harus migrasi data, dan insyaallah proses migrasi data ini akan berjalan lancar," kata Komisioner KPU Idham Holik di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/6).

Pembaruan Sipol tersebut merupakan hasil evaluasi pada pemilu sebelumnya. Idham berharap pembaruan itu dapat mempermudah peserta pemilu.

"Justru kita berangkat dari masalah itu (evaluasi 2019), prinsipnya KPU akan melayani parpol dalam proses pendaftaran dengan mempermudah, dengan menggunakan aplikasi Sipol, kita berangkat dari masalah yang terjadi di 2019," katanya. (red)

Berita Lainnya

Index