Petugas Jaring 145 Kendaraan Menunggak Pajak di Rokan Hilir

Petugas Jaring 145 Kendaraan Menunggak Pajak di Rokan Hilir
Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor, di Kota Bagan Siapiapi

PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau kembali melaksanakan Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor, di Kota Bagan Siapiapi, Kamis (7/7/2022), tepatnya di Simpang Utama Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Turut serta dalam Operasi tersebut, personel Satlantas Polres Rokan Hilir, Satpol PP Provinsi Riau, Dinas Perhubungan Provinsi Riau, PT Jasa Raharja serta Pimpinan dan Staf UPT Bagan Siapiapi.

Seperti biasa, selain menertibkan kendaraan yang tidak taat pajak, personel gabungan juga melakukan sosialisasi terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor serta manfaatnya.

Dari hasil pelaksanaan kegiatan tersebut, personel berhasil menjaring 145 unit kendaraan bermotor pribadi, dan barang/beban.

"Sebanyak 145 kendaraan terjaring operasi penertiban pajak kendaraan di Bagan Siapiapi Rohil," kata Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi melalui Kepala Bidang Pajak, Muhammad Sayoga.

Adapun 145 unit kendaraan yang terjaring razia dengan rincian pelanggaran diantaranya, 15 unit tidak membawa dokumen SKPD/STNK, 36 unit belum melunasi SKPD atau pengesahan STNK tahunan/SWDKLLJ (kendaraan BM).

Kemudian, 15 unit kendaraan dikenakan sanksi tilang Kepolisian, 85 unit kendaraan taat pajak, 7 unit melakukan pembayaran pajak dan 1 unit melakukan BBN 1.

Untuk diketahui, dari awal tahun 2022, Bapenda Riau bersama instansi terkait secara rutin melaksanakan Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di seluruh Kabupaten dan Kota.

"Operasi penertiban pajak kendaran ini  akan dilaksanakan hingga bulan Desember akhir tahun 2022 nanti," pungkasnya. (mcr)

Berita Lainnya

Index