SELATPANJANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti kembali meringkus salah seorang pengedar narkoba yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat diringkus, bersama terlapor ditemukan barang bukti narkoba jenis Shabu seberat 0,40 gram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti, AKP Ali Azar S.Sos kepada wartawan dalam siaran persnya menjelaskan, terlapor bernama Usman, 28 tahun, warga Jalan Dorak Gang Permai, Kelurahan Selatpanjang Timur.
"Terlapor merupakan DPO Sat Resnarkoba, ditangkap di Jalan Budaya Kelurahan Selatpanjang Timur pada saat sedang memperbaiki televisi di tempat service tv setelah dibuntuti oleh anggota Sat Resnarkoba," ungkapnya.
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan Senin 3 Juli 2017 pukul 16.30 WIB, lanjut Kasat, di kantong belakang sebelah kanan celana terlapor ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor 0,40 gram.
"Saat ini terlapor dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik," jelasnya. (red)
Polisi Ringkus DPO Pengedar Shabu di Selatpanjang
Redaksi
Selasa, 04 Juli 2017 - 08:54:00 WIB
Terlapor pengedar narkotika jenis shabu saat diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti
Pilihan Redaksi
IndexBupati Asmar Hadiri Perayaan Waisak Sannipata Nusantara 2026
Wabup Muzamil Buka Turnamen PBSI Mencari Bakat
Bhabinkamtibmas Merbau Bersama Warga Tanam Jagung di Desa Bandul
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dan Pesan Penting bagi Generasi Muda Polri
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Rahim bin Burhan
Selasa, 09 Juni 2026 - 17:28:15 Wib Hukum
Panggilan Sidang II Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Widia Wati binti Zulkifli
Selasa, 09 Juni 2026 - 17:19:26 Wib Hukum
Pria 64 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia Dalam Kamar Penginapan di Selatpanjang
Ahad, 07 Juni 2026 - 19:34:10 Wib Hukum
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
Rabu, 03 Juni 2026 - 14:01:03 Wib Hukum

.jpg)