SELATPANJANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti kembali meringkus salah seorang pengedar narkoba yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat diringkus, bersama terlapor ditemukan barang bukti narkoba jenis Shabu seberat 0,40 gram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti, AKP Ali Azar S.Sos kepada wartawan dalam siaran persnya menjelaskan, terlapor bernama Usman, 28 tahun, warga Jalan Dorak Gang Permai, Kelurahan Selatpanjang Timur.
"Terlapor merupakan DPO Sat Resnarkoba, ditangkap di Jalan Budaya Kelurahan Selatpanjang Timur pada saat sedang memperbaiki televisi di tempat service tv setelah dibuntuti oleh anggota Sat Resnarkoba," ungkapnya.
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan Senin 3 Juli 2017 pukul 16.30 WIB, lanjut Kasat, di kantong belakang sebelah kanan celana terlapor ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor 0,40 gram.
"Saat ini terlapor dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik," jelasnya. (red)
Polisi Ringkus DPO Pengedar Shabu di Selatpanjang
Redaksi
Selasa, 04 Juli 2017 - 08:54:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexAsisten 1 Mahdi Buka Gelar Karya P5 Yayasan Kasih Maitreya
Sekda Bambang Ikut Meresmikan KC Bank Panin Selatpanjang
Plt Bupati Asmar Ajak Masyarakat Doakan Kafilah Meranti
Kafilah Kepulauan Meranti Ikuti Pawai Taaruf MTQ Ke-42 Provinsi Riau di Dumai
Polres Kepulauan Meranti Pantau Distribusi BBM Hingga ke Pengecer
Plt Bupati Asmar Lepas Kafilah Meranti Ikuti MTQ Provinsi Riau di Kota Dumai
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara
Jumat, 19 April 2024 - 05:05:13 Wib Hukum
Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Katmini Binti Bajuti
Rabu, 06 Maret 2024 - 12:36:28 Wib Hukum
Panggilan Sidang II Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Risma Yeni binti Zainal
Selasa, 05 Maret 2024 - 12:26:01 Wib Hukum
Panggilan Sidang II Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Jamilah binti Jainudin
Selasa, 05 Maret 2024 - 12:19:52 Wib Hukum