SELATPANJANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti kembali meringkus salah seorang pengedar narkoba yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat diringkus, bersama terlapor ditemukan barang bukti narkoba jenis Shabu seberat 0,40 gram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti, AKP Ali Azar S.Sos kepada wartawan dalam siaran persnya menjelaskan, terlapor bernama Usman, 28 tahun, warga Jalan Dorak Gang Permai, Kelurahan Selatpanjang Timur.
"Terlapor merupakan DPO Sat Resnarkoba, ditangkap di Jalan Budaya Kelurahan Selatpanjang Timur pada saat sedang memperbaiki televisi di tempat service tv setelah dibuntuti oleh anggota Sat Resnarkoba," ungkapnya.
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan Senin 3 Juli 2017 pukul 16.30 WIB, lanjut Kasat, di kantong belakang sebelah kanan celana terlapor ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor 0,40 gram.
"Saat ini terlapor dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik," jelasnya. (red)
Polisi Ringkus DPO Pengedar Shabu di Selatpanjang
Redaksi
Selasa, 04 Juli 2017 - 08:54:00 WIB
Terlapor pengedar narkotika jenis shabu saat diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti
Pilihan Redaksi
IndexBupati Asmar: PWI Mitra Strategis Pemerintah Sampaikan Informasi Pembangunan
Temui Wamendagri, Wabup Muzamil Minta Status Meranti Masuk RUU Daerah Kepulauan
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Pemasok Gagal Kabur, Polisi Temukan Sabu Dikubur di Dalam Tanah dan Kebun Sawit
Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41:55 Wib Hukum
Polres Kepulauan Meranti Bongkar Dua Kasus Peredaran Sabu dalam Sehari
Selasa, 28 Juli 2026 - 20:35:52 Wib Hukum
Acungkan Sajam, Tiga Begal Bawa Kabur Motor Wanita di Pekanbaru
Selasa, 28 Juli 2026 - 11:34:18 Wib Hukum
Polsek Kuantan Tengah Bakar Dua Rakit Dompeng di Desa Beringin Taluk
Selasa, 28 Juli 2026 - 08:53:58 Wib Hukum


.jpg)