Politisi PDIP Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK

Politisi PDIP Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK
Mardani Maming menyerahkan diri ke KPK. (Muhammad Hanafi Aryan/detikcom)

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP), Mardani H Maming, menyerahkan diri ke KPK. Mantan Bupati Tanah Bumbu ini menyerah setelah ditetapkan sebagai buron KPK.

Dilansir detikcom, Mardani Maming tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada pukul 14.00 WIB, Kamis (28/7/2022). Mardani Maming mengenakan baju hijau dengan jaket berwarna biru.

Buron KPK itu tidak datang sendirian. Mardani Maming didampingi sejumlah pengacaranya, salah satunya Denny Indrayana.

Sebelum masuk ke gedung KPK, Mardani Maming menjelaskan alasan kedatangannya. Mardani Maming mengaku heran mengapa dirinya ditetapkan sebagai DPO.

"Saya di sini sesuai janji saya ke KPK tanggal 25 (Juli) bahwa saya akan hadir tanggal 28, dan saya juga bingung suratnya masuk, tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO. Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi ke tim penyidik akan hadir tanggal 28," ucapnya.

Sesudah memberi pernyataan, Mardani Maming langsung masuk ke gedung KPK. Dia terlihat tengah menunggu di lobi bersama pengacaranya.

Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat bupati. Mardani disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mardani sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut tak diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel. (*)

Berita Lainnya

Index