KPU Desak Kemendagri Rampungkan Data Kependudukan

KPU Desak Kemendagri Rampungkan Data Kependudukan
Ilustrasi

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terus mendorong pemutakhiran daftar pemilih di Indonesia, termasuk di tiga provinsi baru di Papua. Dia meyakini, hal itu penting agar seluruh rakyat Indonesia yang telah memenuhi syarat memilih dapat menggunakan haknya saat Pemilu 2024.

"Kami akan berusaha sekuat mungkin dalam kegiatan pemutakhiran daftar pemilih, supaya kemudian warga negara Indonesia yang ada di Papua juga dapat menggunakan hak pilih," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Rabu (8/7) lalu.

Hasyim memastikan, KPU terus mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk terus berkoordinasi tentang data kependudukan yang ditandai dengan perekaman KTP elektronik atau E-KTP.

"Kami akan koordinasikan secara serius secara bertubi-tubi supaya ada jaminan bahwa warga Papua yang belum rekam E-KTP ya direkam, setelah rekam dibuatkan E-KTP dan konsekuensinya nanti bagi kami di KPU akan kami daftar akan kami masukkan ke dalam daftar pemilih," jelas Hasyim.

Hasyim sadar, pemutakhiran daftar pemilih tidak bisa dilakukannya sendiri. Menurut dia, pihak lain seperti Majelis Rakyat Papua (MRP) harus ikut membantu dengan memberikan informasi jika ada warga Papua yang belum tercatat ke dalam daftar pemilih.

"Kami memohon partisipasi MRP, tolong warga di beberapa provinsi baru itu nanti setelah dicek kalau ada yang belum punya (E-KTP), daftarkan anggotanya, keluarganya, tolong berikan kepada kami melalui KPU kabupaten/kota masing-masing KPU provinsi supaya nanti kami cek apakah nama-nama tersebut sudah ada apa belum," tutur Hasyim.

"Kalau belum nanti kami masukkan dan dari situ di internal KPU ada sistem, sistem informasi daftar pemilih (sidalih) nanti bisa kita gunakan untuk ngecek, apakah nama-nama pemilih tadi sudah ada E-KTP belum, sudah ada NIK-nya belum. Kalau belum kami komunikasikan dengan pemerintah supaya urusan-urusan administrasi," Hasyim menutup.

Sebagai informasi, KPU diberikan tugas oleh undang-undang untuk menyelenggarakan Pemilu. Diketahui, dalam Pemilu berprinsip dipilih secara langsung oleh rakyat. Salah satu definisi tentang syarat pemilih adalah warga negara Indonesia, usianya 17 tahun pada hari pemungutan suara atau belum 17 tahun tapi sudah menikah atau pernah menikah. (*)

Berita Lainnya

Index