Bawaslu Telusuri Temuan 98 Anggota KPU Dicatut Jadi Kader Parpol

Bawaslu Telusuri Temuan 98 Anggota KPU Dicatut Jadi Kader Parpol
Gedung Bawaslu RI

JAKARTA - Sebanyak 98 anggota KPU di beberapa daerah diduga namanya dicatut sebagai kader partai politik. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menelusuri informasi tersebut.

"Sehingga kemudian kita masih mendatanya, menelusuri info-info awal tersebut untuk kami nanti jadikan, apakah ini temuan ataukah kemudian nanti temuan ini masuk pelanggaran administrasi atau pelanggaran hukum lainnya atau hukum pidana. Ini masih dalam penelusuran info awal," ucap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Ahad (7/8/2022).

Rahmat mengatakan jika informasi tersebut benar maka akan diproses secepatnya. Nantinya akan dicari tahu apakah masuk ke dalam pidana atau tidak.

"Bisa jadi bahan temuan jika info ini benar, jika tidak benar maka proses itu berhenti. Jika benar maka kelanjutannya ini apa pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana," ucap Bagja.

"Jadi proses pidananya menyusul atau tidak nah ini kita akan lihat, apa emang ada indikasi kesengajaan atau jangan-jangan yang bersangkutan ikut mendaftar secara sukarela, kan kita belum tahu kasus posisinya seperti apa," lanjutnya.

Dia juga mengatakan hal ini juga perlu ditelusuri oleh partai politik terkait.

"Yang akan merepotkan nanti mengenai penyelenggaraan pemilu yang adhoc, ini menarik lagi," kata Bagja.

"Apalagi proses adhoc akan mulai ya November 2022 sehingga kemudian jika dalam beberapa temuan juga diindikasikan hal tersebut maka tentu kami akan melakukan penelusuran," sambungnya.

Sebelumnya, KPU menemukan puluhan anggota KPU Daerah yang tercatut menjadi kader parpol. Saat ini jumlahnya sudah mencapai 98 orang.

"Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh berbagai KPU Provinsi kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI per pukul 19:08 WIB, 4 Agustus 2022, ada 98 orang penyelenggara pemilu di daerah yang telah menyampaikan pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi SIPOL," ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik dalam keterangannya, Jumat (5/8).

Mereka terdiri dari komisioner dan sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sejumlah daerah. Padahal menurut pengakuan yang bersangkutan tidak pernah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik atau tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota partai politik.

"Ke-98 orang tersebut tersebar di 22 provinsi dengan rincian 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi unsur PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri), 22 orang komisioner KPU Kabupaten/Kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU Kabupaten/Kota, di antaranya terdapat 80% berasal dari PPNPN," jelas Idham. (*)

Berita Lainnya

Index