Tersangka Korupsi Rp 78 T Surya Darmadi Ditahan Kejaksaan Agung

Tersangka Korupsi Rp 78 T Surya Darmadi Ditahan Kejaksaan Agung
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi (tengah), didampingi penasehat hukumnya Juniver Girsang saat tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (15/8/2022). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dan menahan tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi. Surya sebelumnya dijemput tim penyidik Kejagung di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan soal kronologi penjemputan Surya Darmadi. Mulanya, pengacara Surya menyampaikan permohonan terhadap Jaksa Agung, Jampidsus, dan Direktur Penyidikan pada Jampidsus untuk mencabut cekal terhadap Surya.

"Agar kliennya dapat memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung sehingga tidak kehilangan hak hukumnya," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangannya, Senin (15/8/2022).

Ketut mengatakan belum pernah mengajukan penangkalan terhadap Surya Darmadi untuk masuk ke Indonesia. Namun, Kejaksaan telah mengajukan pencegahan terhadap Surga untuk keluar dari Indonesia.

"Selanjutnya, tim penyidik Kejaksaan Agung kemudian menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka SD yang didampingi oleh tim penasihat hukum," terangnya.

"Tersangka SD berangkat dari Taiwan pukul 09.36 (waktu Taiwan) dan tiba di Indonesia pukul 13.13 WIB dengan menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI761," imbuh Ketut.

Setelah tiba di Kejagung, Surya dilakukan pemeriksaan kesehatan. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kepada Tersangka SD dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Agustus sampai dengan 3 September 2022," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi. Kejagung juga menahan Surya Darmadi.

"Hari ini kita sedang melakukan pemeriksaan atas Tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di kantornya.

Dia mengatakan pihaknya juga telah menjemput Surya Darmadi di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah itu, Surya Darmadi langsung dibawa ke gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. (*)

Berita Lainnya

Index