Polres Kepulauan Meranti Tangkap Agen dan Pemain Chip Higgs Domino

Polres Kepulauan Meranti Tangkap Agen dan Pemain Chip Higgs Domino
Agen penjual chip Higgs Domino beserta barang bukti yang diamankan pihak Polres Kepulauan Meranti

MERANTI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti baru-baru ini kembali mengamankan pelaku yang terindikasi bermain judi online Higgs Domino dengan memakai chip.

Selain mengamankan seorang pria yang diduga sebagai penampung atau agen chip, polisi juga mengamankan pelaku sebagai pembeli dan pemain game online tersebut.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tenri Guling SH SIK MH melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Arpandy SH MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku.

Dikatakan, pelaku dibekuk polisi pada Sabtu (13/8/2022) lalu di salah satu kedai kopi yang berada di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi.

AKP Arpandy menuturkan para pelaku diringkus ketika tengah asyik bermain Higgs Domino dengan menggunakan chip. Pelaku ditangkap saat polisi mendapatkan informasi terkait perjudian online tersebut.

Diceritakan, kronologi kejadian berawal dari pelapor yang juga seorang anggota polisi melaporkan adanya kasus judi online.

Dimana pelapor mendapatkan informasi bahwa di kedai kopi tersebut sering terjadi dugaan tindak pidana perjudian jenis higgs domino dan jual beli chip untuk permainan judi tersebut

Mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Meranti langsung bergerak cepat, tepat pukul 17:00 Wib di kedai kopi untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.

Di tempat tersebut polisi langsung mengamankan para pelaku. Mereka yang berjumlah enam orang, masing-masing dari mereka berinisial Lam (35) berperan sebagai agen dan penjual chip serta lima orang lainnya sebagai pembeli dan pemain, diantaranya Mas (24), Ar (28), Fai (25) Sut (39) Sah (28).

Setelah dilakukan interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya sekitar pukul 19:00 Wib mereka bersama barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari penjualan itu, pelaku mengaku kerap memperoleh keuntungan berupa uang dari hasil penjualan chip. Begitu juga dengan pembeli, ketika menang mereka kembali menjualnya ke agen.

"Anggota Reskrim mendapat informasi adanya perjudian chips domino dengan menjual dan membeli chip. Saat didalami, pelaku menjual dan mendapat keuntungan berupa uang (dari hasil penjualan chip)," kata Kepala Satuan Reskrim AKP Arpandy, Selasa (16/8/2022) siang.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti 5 unit smartphone yang juga memuat aplikasi Higgs Domino untuk sarana judi, rekapitulasi penjualan chip, uang hasil penjualan Rp 810.000 ribu dari pelaku Lam (35) dan uang tunai Rp 30.000 ribu hasil menjual chip oleh Ar (28) ½ B.

Terhadap pelaku dikenakan pasal 303 Ayat (1) ke (1) dan ke (3) KUHP serta Pasal 303 Bis Ayat (1) ke (1) KUHP tentang perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Mapolres untuk dilakukan proses lebih lanjut," pungkasnya.

Saat ini di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti permainan Higgs Domino sudah menjadi permainan favorit. Di Play store terlihat, sejauh ini sudah lebih dari 50 juta yang mengunduh game ini. (*)

Berita Lainnya

Index