Daftar Jenderal Teken Pemecatan Ferdy Sambo, Keputusan Kolektif Kolegial

Daftar Jenderal Teken Pemecatan Ferdy Sambo, Keputusan Kolektif Kolegial
Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo yang digelar secara tertutup ditampilkan di layar. Foto: Jamal Ramadhan/Kumparan

JAKARTA - Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) telah selesai digelar dan memutuskan pemecatan Irjen Ferdy Sambo dari Polri. Keputusan itu ditandatangani oleh 5 jenderal, secara kolektif kolegial.

Dilansir dari detikNews, adapun hasil sidang etik itu memutuskan dua sanksi terhadap Ferdy Sambo. Sanksi bersifat etika dan administrasi.

Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Berikut isi putusan sidang etik Sambo :

Satu, sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Dua, sanksi administrasi yaitu :

a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,

b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri.

Putusan itu ditandatangani oleh 5 Jenderal yang tergabung dalam komisi sidang etik. Berikut kelima jenderal tersebut :

1. Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Pol Ahmad Dofiri

2. Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK, Irjen Pol Yazid Fanani

3. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Pol Tornagogo Sihombing

4. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam Irjen Pol Syahardiantono

5. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barharkam Polri, Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja.

Keputusan Sidang Secara Kolektif Kolegial

Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan keputusan diambil berdasarkan kolektif kolegial para pimpinan sidang.

"Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS," kata Dedi di gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Dedi mengatakan karena putusan berdasarkan kolegial, tidak ada perbedaan pendapatan dalam keputusan pemecatan Irjen Ferdy Sambo.

"Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi," ujarnya. (*)

Berita Lainnya

Index