Dukung Satu Data, Kementerian PANRB Dorong Penguatan Kelembagaan BPS

Dukung Satu Data, Kementerian PANRB Dorong Penguatan Kelembagaan BPS
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong upaya penguatan kelembagaan yang tengah dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS)

PEKANBARU - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong upaya penguatan kelembagaan yang tengah dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS). Hal tersebut juga dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), dimana BPS bertindak sebagai pembina data statistik tingkat pusat.

“Kami tentu mendukung upaya penguatan kelembagaan BPS, terlebih dalam percepatan perwujudan Satu Data Indonesia dimana BPS memiliki peran sentral dan mampu bersinergi dengan lembaga lainnya dalam penyelenggaraan SDI,” ujar Deputi Bidang kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati saat menerima audiensi dari BPS dikutip Sabtu (27/8/2022).

Disampaikan bahwa upaya penguatan dapat dilakukan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Badan Pusat Statistik, yang akan memuat materi mengenai perubahan tugas, fungsi, dan nomenklatur unit organisasi BPS.

Rancangan Peraturan Presiden tersebut diharapkan mampu menjawab sejumlah tantangan di bidang statistik dan mendukung percepatan pembangunan nasional.

Untuk itu, Nanik menekankan agar kelembagaan BPS tetap memperhatikan prinsip-prinsip penyederhanaan birokrasi dengan mengutamakan pengoptimalan unit organisasi yang telah ada.

"BPS didorong untuk membangun hubungan kerja bidang statistik lintas K/L," ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Deputi Metodologi dan Informasi Statistik BPS Imam Mahdi mengatakan dukungan Kementerian PANRB menjadi hal penting sebagai penilai proporsi dan kapasitas kelembagaan BPS yang ideal, dalam mewujudkan penyelenggaraan statistik nasional yang lebih baik.

Lebih lanjut Imam menjelaskan dalam menjawab tantangan digital, BPS menggunakan pendekatan big data sebagai salah satu metodologi pengumpulan data dalam penyelenggaraan statistik.

Penguatan kelembagaan yang dilakukan juga bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan statistik nasional dengan penyesuaian terhadap perkembangan digital dan tantangan global.

“Harapannya melalui penguatan kelembagaan diharapkan BPS mampu mewujudkan perannya sebagai strategic enabler bagi lembaga/organisasi pemerintah, maupun dengan para pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan efektivitas pembangunan nasional,” jelasnya.

Organisasi kelembagaan BPS saat ini terdiri dari Sekretariat Utama, 5 Deputi, Inspektorat Utama, dan Pusat serta didukung oleh unit organisasi yang tersebar di kabupaten/kota seluruh Indonesia. (mcr)

Berita Lainnya

Index