KPPBC Bengkalis Musnahkan Barang Senilai Rp 3,46 Miliar di Selatpanjang

KPPBC Bengkalis Musnahkan Barang Senilai Rp 3,46 Miliar di Selatpanjang
Pemusnahan barang ilegal hasil penindakan KPPBC Bengkalis di Selatpanjang

MERANTI - Sejumlah pejabat di Kabupaten Kepulauan Meranti turut serta melakukan pemusnahan barang hasil penindakan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bengkalis, di halaman Kantor Bantu Bea Cukai Selatpanjang, Kamis (1/9/2022).

Barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan KPPBC TMP C Bengkalis sepanjang tahun 2018 - 2021, dengan total nilai mencapai Rp 3,49 miliar.

Hadir memimpin kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan itu Kepala Kanwil DJBC Riau, Agus Yulianto, tampak juga Wakil Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar serta para pejabat instansi vertikal dan Pemkab Kepulauan Meranti.

Barang yang dimusnahkan antara lain Rokok, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Pakaian bekas, Sepatu, Obat-obatan, Handphone dan Tablet, Laptop, Aksesoris elektronik, Makanan dan Minuman, barang hasil pertanian, kosmetik, sepeda, aksesoris dan ban motor.

Kepala Kanwil DJBC Riau, Agus Yulianto menjelaskan, pihaknya juga melakukan pemusnahan barang milik negara bekas penindakan di Selatpanjang tahun 2020 milik Kanwil DJBC Riau berupa 143 packages makanan dan minuman senilai Rp 778.000.

Pemusnahan BMN ini sesuai surat persetujuan oleh Menkeu RI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru nomor S-58/MK.6./KNL.0303/2022 tanggal 3 Agustus 2022.

"Tadi sudah kita lakukan pemusnahan BMN hasil penindakan sepanjang 2018 - 2021," kata Agus Yulianto.

Pada kesempatan itu, Agus juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif mendukung pelaksanaan tugas Bea Cukai. Dia juga mengucapkan terimakasih kepada jajaran TNI, Polri, Kejaksaan, Kemenkeu, Pemda serta seluruh instansi terkait lainnya. (*)

Berita Lainnya

Index