Naikkan Tarif Parkir di Pekanbaru, Kadishub Yuliarso Janji Tingkatkan Pelayanan

Naikkan Tarif Parkir di Pekanbaru, Kadishub Yuliarso Janji Tingkatkan Pelayanan
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso SSTP MSi

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru telah resmi menaikan Tarif layanan parkir. Kenaikan tarif parkir merata untuk seluruh ruas jalan yang ada di Kota Pekanbaru, mulai hari ini Kamis (1/9/2022).

Seorang warga Kota Pekanbaru, Novriansyah (36) merasa kaget dengan kenaikan retribusi tersebut. Ia baru mengetahui setelah membayar parkir di Jalan Pawon, Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota.

"Iya barusan selesai makan siang, terus bayar parkir mobil. Tukang parkir memberikan tiket parkir dan bilang hari ini naik jadi 3 ribu rupiah," kata Novriansyah, Kamis (1/9/2022).

Tarif layanan parkir roda dua sebesar Rp2 ribu, untuk roda empat sebesar Rp3 ribu dan roda 6 sebesar Rp10 ribu.

Dengan begitu, kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat masing-masing naik Rp1.000 dari tarif sebelumnya.

Sementara, untuk kendaraan roda enam tidak mengalami kenaikan. Besaran tarif masih Rp 10.000 untuk sekali parkir.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso kepada media mengatakan, Penerapan kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 41 tahun 2022.

Perwako tersebut tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah.

Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus. Pihaknya, kata Yuliarso, hanya menjalankan saja.

"Payung hukumnya Perwako pada saat Pak Firdaus. Tak ada masalah. Perwako inikan produk hukum Wali kota. Wali Kota itukan lembaga walaupun saat itu masih pak Firdaus," bebernya.

Dia juga sudah melaporkan terkait hal ini kepada Pj Wali Kota Pekanbaru dan sudah sebar plang informasi tarif parkir terbaru di sejumlah titik.

Dijelaskan dia, sebelum memutuskan untuk menaikkan tarif parkir, pihaknya juga sudah menggelar Focus Group Discussion (FGD). Lalu, pada saat rapat itu didapatlah rekomendasi. Bahwa memang kenaikan tarif perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.

"Bahkan dari hasil survei yang telah dilakukan bahwa masyarakat Pekanbaru itu untuk roda dua sebenarnya mampu membayar sekitar Rp4.300 dan roda 4 itu Rp6500, itu kesimpulan dari survei," kata Yuliarso.

Yuliarso juga kembali menyatakan komitmennya untuk meningkatkan layanan parkir. Hal ini menurutnya sudah disepakati bersama dengan pihak ketiga, PT Yabisa Sukses Mandiri selaku pengelola jasa layanan parkir di 88 ruas jalan di Pekanbaru.

"Peningkatan layanan jasa parkir dimulai dengan melengkapi atribut juru parkir berupa rompi, peluit serta juga topi selain juga payung dan karcis. Jukir diwajibkan untuk memberi karcis dan menawarkan pembayaran non tunai kepada pemilik kendaraan. Dan antarkan kendaraan itu keluar menuju jalan yang akan ditempuhnya," tandasnya. (mcr)

Berita Lainnya

Index