Mukernas Copot Suharso Monoarfa dari Posisi Ketum PPP, Syaifullah Tamhila : Tidak Sah

Mukernas Copot Suharso Monoarfa dari Posisi Ketum PPP, Syaifullah Tamhila : Tidak Sah
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa bersama jajaran menyanyikan mars partainya saat Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (10/8/2022) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

JAKARTA - Ketua DPP PPP, Syaifullah Tamliha, menyatakan, Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang digelar di Serang, Banten, Ahad (4/9/2022) kemarin, tidak sah karena tidak sesuai AD/ART partai.

“Mukernasnya menyimpang dari proses yang diatur AD/ART,” kata Tamliha saat dikonfirmasi, Senin (5/9/2022).

Tamliha menyebutkan, karena Mukernas ilegal, maka pencopotan Suharso sebagai Ketua Umum dan penunjukan Muhamad Mardiono juga sebagai Plt Ketua Umum juga tidak sah.

Menurut Tamliha, tidak ada wewenang Mukernas mencopot Ketum.

“Enggak ada yang bisa mencopot Ketum PPP, sebab yang dipilih oleh muktamirin hanyalah Ketua Umum dan formatur untuk membantu Ketum terpilih menyusun pengurus DPP PPP,” kata dia.

Redam Polemik

Sebelumnya, Mardiono menyebut pemberhentian Suharso untuk meredam polemik yang belakangan menerjang PPP.

“Bukan dipecat, tapi para kader itu memberikan solusi Dalam rangka mengakhiri polemik,” kata Mardiono pada wartawan, Senin (5/9/2022).

Mardiono menyatakan para kader PPP melihat Suharso Monoarfa akan sibuk menghadapi agenda kenegaraan seperti G20, sehingga masalah pemilu dan partai dibagi tugas dan diserahkan pada Mardiono.

“Membagi tugas itu agar beliau fokus pada tugas kementeriannya dan saya juga mendapat kepercayaan untuk bisa fokus untuk mengurus tugas di partai menghadapi pemilu,” kata dia.

Mardiono menyebut hasil Mukernas telah disampaikan pada DPP PPP dan Mukernas dipastikan sudah kuorum. “Alhamdulillah kuorum,” kata dia.

Daftar ke Kemenkum HAM

Selanjutnya, adanya perubahan pengurus maka Mardiono menyebut pihaknya akan mendaftar ke Kemenkum HAM.

“Tentu itu harus didaftarkan karena itu tercatat dengan SK Menkumham bahwa saat ini ketumnya beliau pak Suharso Monoarfa kemudian terjadi pembagian tugas itu, tentu kita mohonkan pergantian tugas itu kepada saya,” pungkasnya. (*)

Berita Lainnya

Index