Syarat Umum Bakal Caleg pada Tahapan Pemilu 2024

Syarat Umum Bakal Caleg pada Tahapan Pemilu 2024
Ilustrasi

PEKANBARU – Tahapan demi tahapan dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024 sedang berlangsung, saat ini masih berlangsung verifikasi Parpol calon peserta Pemilu di KPU.

Sederet nama Parpol telah mendaftar ke KPU dan dinyatakan lolos berkas administrasi sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan verifikasi.

Pemilu bulan Februari Tahun 2024 mendatang masyarakat akan memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota, anggota DPRD Provinsi, Anggota DPD, DPR-RI serta Presiden dan Wakil Presiden secara serentak.

Bagi anda kader Parpol yang akan ikut serta dalam pencalonan anggota legislatif (Caleg) dapat mempersiapkan persyaratan yang ditentukan oleh PKPU.

Berikut Persyaratan Umum Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seperti tertuang dalam Pasal 240 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu :

Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan :

a. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;

b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;

e. Perpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

f. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

g. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;

h. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

i. Terdaftar sebagai pemilih;

j. Bersedia bekerja penuh waktu;

k. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;

l. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

m. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

n. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;

o. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan

p. Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan. (*)

Berita Lainnya

Index