Diskominfotik Riau Bangkitkan Komunitas Informasi Masyarakat

Diskominfotik Riau Bangkitkan Komunitas Informasi Masyarakat
Diskominfotik Provinsi Riau berkoordinasi dengan Dinas Kominfotik Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (9/9/2022) lalu.

PEKANBARU - Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, berupaya membangkitkan kembali Komunitas Informasi Masyarakat di seluruh desa dan kelurahan di Bumi Lancang Kuning.

Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) merupakan kelompok masyarakat. Aktivitasnya adalah melakukan kegiatan pengelolaan dan diseminasi informasi.

Kegiatan tersebut, dalam rangka peningkatan pemberdayaan masyarakat secara mandiri dan kreatif yang dibentuk oleh, dari, dan untuk masyarakat.

Untuk diketahui, Menteri Kominfo telah menetapkan Peraturan Menteri (PM) Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) telah menyusun sejumlah petunjuk teknis untuk pelaksanaan PM dimaksud. Namun, dalam perkembangannya, perlu dilakukan perbaikan dan/atau penguatan terhadap PM Kominfo Nomor 8 Tahun 2019.

Selanjutnya, melalui revisi materi pengaturan PM dimaksud, Diskominfotik Provinsi Riau melakukan pendataan kembali KIM di Riau dan penyampaian draft revisi Permenkominfo 8 tahun 2019 yang banyak mengatur kembali pembinaan KIM.

Kepala Bidang IKP Diskominfotik Provinsi Riau, Raja Hendra Saputra mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pendataan kembali KIM di Riau dan penyampaian draft revisi Permenkominfo 8 th 2019.

"Pendataan dan penyampaian draft revisi Permenkominfo 8 th 2019 sedang berjalan di Kabupaten Bengkalis, Siak, Rohil, Inhil, Meranti, Rohul, Kuansing, Kota Pekanbaru, dan Kota Dumai," kata Raja Hendra Saputra, Sabtu (10/9/2022) di Pekanbaru.

Disampaikan dia, Dinas Kominfotik Provinsi Riau berkewajiban memberikan pembinaan teknis dan berkoordinasi dengan Dinas Kominfo kabupaten/kota.

"Koordinasi yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan kemitraan komunikasi dengan KIM kepada masyarakat sesuai kewenangannya," ucap Raja Hendra didampingi sub kordinator Komunikasi Informasi, Hendro Niko.

Sementara Hendro Niko mengatakan, bahwa petunjuk teknis kemitraan komunikasi dengan KIM, bertujuan untuk memberikan panduan teknis bagi Diskominfo dalam melaksanakan diseminasi informasi program dan kebijakan pemerintah melalui kerja sama dengan mitra strategis.

"Secara teknis, panduan ini menjelaskan cara melaksanakan pemetaan dan kolaborasi kegiatan dengan KIM untuk peningkatan kapasitas jejaring dalam diseminasi informasi publik," Imbuh Niko. (mcr)

Berita Lainnya

Index