Berantas Narkoba! ASN Kemenkumham Riau Tes Urin

Berantas Narkoba! ASN Kemenkumham Riau Tes Urin
Mhd Jahari Sitepu langsung perintahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dipimpinnya tes urin.

PEKANBARU - Usai apel pagi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Riau, Mhd Jahari Sitepu langsung perintahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dipimpinnya tes urin.

Tes urin ini melibatkan dokter dan perawat  dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru. Ada pun ASN Kemenkumham Riau yang dites urin sebanyak 46 dari 138 orang, dipilih secara acak.

"Penyalahgunaan narkoba telah terbukti merusak masa depan bangsa di berbagai Negara manapun. Untuk itu saya, sebagai Kepala Kantor Wilayah tidak pernah main-main untuk urusan narkoba,” kata Kakanwil, Senin (19/9/22).

Menurut Jahari, tes urin ini dilakukan sebagai bukti komitmen jajaran dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Apabila ada yang terbukti positif, dirinya tidak akan ragu untuk memecat atau bahkan mengirimkan ke Nusa Kambangan.

Mantan Kakanwil Jambi ini juga menyebut akan terus melaksanakan tes urin secara mendadak. Para ASN  pun diingatkan tidak ada mengonsumsi apa lagi terlibat dalam peredaran narkoba.

"Saya juga minta kesadaran seluruh jajaran, bahwa narkoba itu merusak bangsa. Kita nggak main-main, tegas terhadap aturan. Makanya, segera bertobat. Segera kembali kejalan yang benar, sayangi keluarga dan pekerjaan kita ini," tegas Kakanwil.

Usai instruksi tes urin tersebut, satu persatu pun ASN mulai diperiksa urinnya. Tes urin ini juga melibatkan Tim Pengamanan dari Divisi Pemasyarakatan.

“Alhamdulillah, hasil tes menunjukkan semua yang mengikuti pemeriksaan bersih. Hasilnya negatif semua. Tidak ada urine yang terkontaminasi narkotika sama sekali,” terang Jahari.

Pemeriksaan urine di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dilakukan merujuk kepada Instruksi Presiden No 6 Tahun 2018 tentang rencana aksi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN).

Selain itu juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, bahwa Aparatur Sipil Negara wajib melakukan tes urine dua kali setahun sebagai pencegahan dan keterlibatan ASN terhadap Penyalahgunaan Narkoba.

Sebagai informasi, sejak tahun 2020 sudah ada empat pegawai Kemenkumham Riau dipecat karena terlibat narkoba. Mereka terbukti terlibat, tidak hanya dipecat, juga dipindahkan ke Nusa Kambangan.

"Tujuan kita untuk memberikan efek jera. Ini juga pelajaran bagi yang lain," ujarnya. (mcr)

Berita Lainnya

Index