Tahapan Pencalonan DPD RI Dimulai, Pendaftar Mesti Miliki 2000 Dukungan

Tahapan Pencalonan DPD RI Dimulai, Pendaftar Mesti Miliki 2000 Dukungan
Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir

PEKANBARU - Tahapan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sebagai peserta Pemilu 2024 telah berlangsung. Saat ini, para peserta diminta untuk menyerahkan bukti persyaratan dukungan minimal bakal calon anggota DPD RI tersebut.

Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir mengatakan untuk di Riau, sudah ada beberapa nama yang berkonsultasi ke KPU Riau. Namun, ia enggan menyebutkan nama-nama yang sudah mengantarkan persyaratan, untuk menjadi bakal calon karena dianggap kurang etis untuk disampaikan ke media publik.

"Kalau sudah diverifikasi dan dinyatakan lolos, maka baru bisa didaftarkan menjadi bakal calon. Untuk DPD ini dia perseorangan, tidak pakai partai. Minimal 2.000 suara sudah dimiliki dan wajib tersebar di enam Kabupaten/Kota," kata Ilham, Kamis (08/12/2022).

Terkait pencalonan DPD RI, Komisioner KPU Riau Divisi SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan ada beberapa syarat dokumen yang harus mereka lengkapi. Misalnya salinan KTP elektronik untuk dukungannya plus pernyataan dukungan.

Untuk pencalonan ada lagi syarat syarat seperti terdaftar sebagai pemilih dengan surat keterangan dari KPU kemudian sehat jasmani dan rohani tidak sedang menjabat sebagai BUMD TNI polri. Itu tidak diperbolehkan.

"Semua syarat syarat pencalonan dipenuhi lalu di pindai," tegasnya.

Nugroho Noto Susanto menjelaskan, untuk jumlah minimal dukungan, sesuai undang-undang no 7 tahun 2017 ada beberapa ketentuan. Untuk jumlah dukungan, yang dijadikan parameter adalah jumlah penduduk yang terdaftar sebagai DPT.

"Provinsi yang memiliki jumlah penduduk yang terdaftar di DPT kurang dari 1 juta syarat minimal dukungan nya berjumlah 1000. Jika jumlah penduduk yang masuk DPT antara 2 - 5 juta, maka syarat jumlah dukungan nya adalah 2000. Di Riau, DPT terakhir berbasis daftar pemilih berkelanjutan, di September 2022 tercatat sebanyak lebih kurang 4 juta. Sehingga di Riau syarat jumlah dukungan minimal nya adalah 2000 orang yang termanifestasi dalam salinan KTP elektronik," ungkapnya.

Syarat dukungan minimal tersebut, harus tersebar di minimal di 50 persen dari jumlah kabupaten kota. Untuk Riau dengan jumlah 12 kabupaten kota, dukungan minimal harus tersebar di 6 kabupaten kota.

Di sisi lain, Nugroho Noto Susanto menjelaskan bahwa divisi SDM KPU Riau saat ini sedang melaksanakan kecukupan untuk PPK. Hari ini adalah hari terakhir proses seleksi untuk CAT.

KPU Kabupaten/kota se- Provinsi Riau akan mengumumkan secara resmi hasil tes tertulis dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) dalam rangka seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 8 sampai dengan 10 Desember 2022.

Jumlah peserta yang akan dinyatakan lulus, Nugroho mengatakan bahwa KPU Kabupaten/kota akan menetapkan jumlah kelulusan peserta CAT paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan.

“Masing-masing kecamatan membutuhkan 5 orang. Sehingga nanti yang akan diumumkan lulus CAT sebanyak 15 orang. Namun apabila ada KPU Kabupaten/kota yang mengumumkan kurang dari 3 kali jumlah kebutuhan, maka tetap diperkenankan dengan batas minimal pengumuman sebanyak 2 kali kebutuhan," paparnya. (mcr)

Berita Lainnya

Index