Pimpinan Parpol Tingkat Kabupaten di Riau Usulkan Tes Kejiwaan Bacaleg di Daerahnya

Pimpinan Parpol Tingkat Kabupaten di Riau Usulkan Tes Kejiwaan Bacaleg di Daerahnya
Ilustrasi

MERANTI - Besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Kabupaten yang jauh dari RS Jiwa Kota Pekanbaru menjadi keluhan sejumlah pimpinan Partai Politik (Parpol).

Seperti diungkapkan Ketua DPC Hanura Kabupaten Kepulauan Meranti, Ramlan Abdullah, bahwa biaya transportasi, penginapan dan belum lagi biaya administrasi dirasakan cukup membebani Bacaleg yang berasal dari daerah Kabupaten yang jauh dari RS Jiwa Kota Pekanbaru.

Dikatakan Ramlan, keluhan senada itu sudah disampaikan oleh sejumlah Pimpinan Parpol asal Kabupaten saat pelaksanaan Diskusi Panel bersama KPU dan Bawaslu yang di inisiasi Polda Riau, tanggal 28 Februari 2023 lalu di Hotel Pangeran Pekanbaru.

"Banyak peserta mengusulkan langkah praktis dan efesiensi dalam pelaksanaan pemilu yang dapat memudahkan bagi para peserta pemilu tahun 2024, salah satunya masalah mahalnya biaya untuk mengikuti tes kejiwaan di pekanbaru dan pada kesempatan itu diminta kepada KPU Bawaslu Provinsi Riau untuk mengambil langkah efesiensi seperti Kabupaten yang jauh dari ibukota Provinsi Riau," ungkap Ramlan, dalam grup WA Pimpinan Parpol Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa 7 Maret 2023.

Untuk itu, lanjut Ramlan, diharapkan agar penyelenggara dapat mengatur pelaksanaan Tes Kejiwaan Bacaleg di RSUD setempat, dengan cara mendatangkan tim dokter kejiwaan ke daerah yang jauh dari Pekanbaru, seperti Kabupaten Kepulauan Meranti.

Menanggapi itu, Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Katmuji Murdi mengatakan, pihaknya akan menyampaikan usulan tersebut saat acara dengan KPU secara berjenjang.

"Kita akan memasukkan DIM pencalonan Aleg. Saat ini masih menggunakan PKPU 20/2018 tentang pencalonan Aleg," kata Katmuji.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, Syamsurizal mengatakan, pelaksanaan Tes Kejiwaan Bacaleg di daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sah-sah saja, selama fasilitas pendukung di RSUD setempat memadai.

"Kalau ada yang lebih mudah kenapa dipersulit. Kalau ada yang lebih murah kenapa tidak. Intinya setiap bakal calon yang akan mengikuti kontestasi pemilu 2024 bisa terfasilitasi hak-haknya," pungkas Syamsurizal. (*)

Berita Lainnya

Index