SELATPANJANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Pratama Selatpanjang, memusnahkan barang hasil tegahan penyelundupan selama 8 bulan terakhir. Dari tindak pidana itu ditaksir kerugian negara mencapai Rp.504.779.962.
Kegiatan pemusnahan di halaman Kantor KPPBC Sepatpanjang, Kamis pagi 28 September 2017, turut dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Drs Askandar, Kasi Intel Kejari, Ade Maulana, SH, MH, Kabag Ops Polres Kepulauan Meranti, Kompol Joni Narta, Danpos TNI AL, perwakilan Imigrasi dan unsur terkait lainnya.
Kepala KPPBC Tipe Pratama Selatpanjang, Widyo Suparto menjelaskan, kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen penindakan jajaran Bea dan Cukai Selatpanjang terhadap barang-barang ilegal yang masuk ke wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Hari ini kita melakukan pemusnahan barang milik negara, hasil penindakan KPPBC Tipe Pratama Selatpanjang sejak bulan Januari hingga Agustus 2017 lalu," ujarnya.
Adapun barang hasil tegahan yang dimusnahkan, yakni 553.536 batang barang kena cukai jenis hasil tembakau atau rokok, 262 unit handphone, 10 unit laptop dan 3 unit CPU Komputer.
"Perkiraan nilai barang hasil tegahan itu sebesar 771.767.000 rupiah. Sedangkan potensi kerugian negara mencapai 504.779.962 rupiah," ungkapnya. (san)
8 Bulan Penyelundupan di Meranti Rugikan Negara 500 Juta Rupiah Lebih
Redaksi
Kamis, 28 September 2017 - 11:55:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexPlt Bupati Asmar Sampaikan Lima Permohonan Kepada Pj Gubernur Riau
Hadiri Rakor KPK RI, Plt Bupati Asmar Minta OPD Bekerja Sesuai Aturan
PPK Se Meranti Diminta Jaga Netralitas Dalam Pilkada
Sekda Bambang Ikuti Rakor Indeks Perilaku Anti Korupsi Se-Riau
Polda Riau Kirim 3 Truk Bantuan Sembako Korban Banjir Bandang Sumbar
Polsek Rangsang Amankan 2 Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polsek Rangsang Amankan 2 Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Selasa, 14 Mei 2024 - 14:48:41 Wib Hukum
Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Endri Bin Abdullah
Rabu, 08 Mei 2024 - 16:00:43 Wib Hukum
Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Zakaria Bin Hasanudin
Senin, 06 Mei 2024 - 09:37:46 Wib Hukum