Menuju Pemilu 2024

Gandeng PPATK, Polri Akan Bentuk Satgas Anti Politik Uang

Gandeng PPATK, Polri Akan Bentuk Satgas Anti Politik Uang
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho saat ditemui di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).

JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan membentuk Satuan Tugas Anti Politik Uang bersama dengan lembaga lainnya termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, pelibatan PPATK tersebut diperlukan agar pemeriksaan politik uang bisa terang benderang.

"Iya (akan menggandeng PPATK) kan sudah disampaikan untuk bisa membuat semua terang itu terjadi dan tidak ada dusta di antara kita," katanya saat ditemui di Kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).

Ia juga menjelaskan, satgas anti politik uang dibentuk untuk menjaga Pemilu dari terjadinya politik uang.

Sandi menyebut akan ada banyak komponen lembaga yang dilibatkan, tidak terkecuali lembaga penyelenggara Pemilu.

"(Satgas dibentuk) dalam rangka menciptakan pemilu yang tertib, bermartabat, dengan jujur dan adil seperti yang dicita-citakan undang-undang," katanya.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas disebut akan berperan lebih aktif untuk melakukan tindakan preventif. Tindakan pencegahan menjadi isu utama dan tindakan penegakan hukum akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan Pemilu yang berlaku.

"Tapi inti dan maksud utamanya untuk mencegah terjadinya money politic," imbuh dia.

Adapun tindakan preventif dilakukan seperti melakukan diskusi publik, sosialisasi literasi dan edukasi untuk seluruh peserta Pemilu.

Sedangkan untuk masyarakat, dia mengimbau agar menghindari tindakan-tindakan yang dilarang selama penyelenggaraan Pemilu, termasuk melakukan tindakan politik uang.

"Tentu saja kalau hal-hal yang buruk bisa dihindari, dalam agama kita ada amar maruf nahi mungkar, kerjakan kebaikan hindari keburukan hal-hal yang tidak sesuai tentu harus ditinggalkan. (Termasuk politik uang) iya," katanya. (*)

Berita Lainnya

Index